Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Juarsyah Jadi Plh Bupati Muara Enim

Dwi Apriani
04/9/2019 11:59
Juarsyah Jadi Plh Bupati Muara Enim
Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengenakan rompi KPK saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9).(Antara )

PASCA ditetapkannya Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa Malam (3/9), kini Gubernur Sumsel Herman Deru langsung menyerahkan roda pemerintahan kepada Pelaksana Tugas Harian Bupati Muara Enim yang tidak lain adalah Wakil Bupati Muara Enim Juarsyah.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penunjukkan Plh Bupati Muara Enim sudah dipersiapkan Pemprov Sumsel setelah Ahmad Yani diperiksa KPK. Namun Pemprov Sumsel masih menunggu penetapan status tersangka dari KPK.

"Plh Bupati langsung ditujukan kepada Wabup Muara Enim," kata Herman Deru, Rabu (4/9).

Ia mengatakan, tugas Plh Bupati nantinya hampir sama dengan Bupati definitif. Tapi ada hal yang sifatnya teknis harus dikoordinasikan dengan gubernur.

"Seperti pergantian pejabat ataupun hal yang sifatnya teknis lainnya," ucapnya.

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun hal ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Muara Enim. Termasuk juga rencana pembangunan proyek strategis nasional seperti jalan tol Indralaya Muara Enim.

"Proyek-proyek besar, strategis nasional seperti proyek tol Indralaya Muara Enim itu dikerjakan BUMN dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemda. Jadi saya kira tidak akan sampai terganggu," terangnya.

baca juga: Tradisi Berburu Paus Biru Telah Bergeser di Lamakera

Ia mengharapkan seluruh jajaran ASN ataupun kepala daerah bisa mengambil pelajaran dari kejadian tersebut. Sehingga bisa lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan keuangan negara.

"Selain itu, administrasinya harus akuntable. Pejabat juga kami minta untuk berhati-hati berhubungan dengan pihak yang berpotensi melakukan gratifikasi," tandasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya