Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
MENINDAKLANJUTI Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Gubernur Sumsel Herman Deru akan mempersiapkan pengganti sementara. Yakni dengan mengangkat Wakil Bupati Muara Enim Juarsyah menjadi Pelaksana Harian Bupati Muara Enim.
"Pasti setelah kita mendapatkan pemberitahuan resmi kita angkat Plh. Kalau 1x24 jam masih belum ada pemberitahuan resmi, kita tunjuk dulu Plh-nya. Enggak boleh ada kekosongan pemerintahan dalam satu detik pun," kata Herman Deru, usai acara Serah Terima Jabatan Kepala BPK Sumsel, Selasa (3/9).
Ia mengatakan, meski pihaknya belum mendapatkan informasi formal dari KPK, penunjukan Pelaksana Harian Bupati harus segera dilakukan karena pemerintahan di kabupaten tersebut tidak boleh dibiarkan kosong.
Herman Deru menyebutkan, dirinya sampai saat ini belum mendapatkan informasi lengkap mengenai terjaringnya Ahmad Yani. Bahkan, ia pun belum mengetahui keberadaan Ahmad Yani sekarang setelah mendapatkan kabar tersebut kemarin malam.
"Saya sedih dan saya kaget. Keberadaan beliau (Ahmad Yani) belum terinfo ke saya, baik surat maupun telegram atau cara pemberitahuan yang lain belum," kata dia.
Ia mengatakan, sebagai kepala daerah, dirinya memerlukan informasi lengkap mengenai keberadaan Ahmad Yani, statusnya sebagai apa, serta terjerat dalam kasus apa. Alasannya untuk kepentingan Kabupaten Muara Enim sendiri. Setelah mendapatkan informasi resmi dari KPK, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut.
"Kita belum tahu yang tersangka siapa, dalam masalah apa. Kita tunggu saja dulu. Sekarang belum ada, status saksi-kah, tersangka-kah. Kabarnya KPK menyita uang juga banyak sekali, hanya saja kita belum tahu kegunaannya apa. Pasti setelah itu kita angkat pelaksana harian Bupati dulu sebelum Pelaksana Tugas," ujar Herman Deru.
baca juga: Ki Manteb Bangga Wayang Bisa Tampil di Istana
Untuk koordinasi mengenai jalannya pemerintahan di Muara Enim, Herman Deru pun akan segera memanggil dan bertemu dengan Wakil Bupati Muara Enim, Juarsyah.
"Nanti dalam waktu cepat ini saya panggil. Saya akan bicara dengan dia (Juarsyah)," tandasnya. (OL-3)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved