Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan mekanisme pengisian jabatan wakil bupati yang kosong sejak beberapa bulan terakhir.
Setelah sempat terjadi polemik sekian lama, proses pengisian jabatan Wakil Bupati HST mulai menemui titik terang. Dalam merespons usul partai pengusung melalui Bupati HST, Akhmad Chairansyah, yang mengajukan dua nama calon wakil bupati, yaitu Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqan, DPRD HST berkonsultasi ke Kantor Kemendagri di Jakarta pada Kamis (22/8).
Rombongan DPRD HST dipimpin Ketua sementara DPRD, Rahmadi, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Juhar Arifin serta Sekretaris dan Bagian Persidangan DPRD HST. Dalam rapat konsultasi itu Kemendagri diwakili Dirjen Otonomi Daerah dan Biro Hukum Kemendagri.
Wakil Ketua DPRD HST Juhar Arifin saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/8), mengatakan poin hasil konsultasi dengan Kemendagri antara lain pengisian jabatan wakil bupati tetap dilaksanakan menunggu pemilihan pimpinan DPRD HST definitif periode 2019-2024.
Pengisian jabatan wakil bupati sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan masa jabatan 18 bulan yang dimaksud ialah sejak terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, yaitu ketika wakil bupati (Akhmad Chairansyah) dilantik menjadi bupati.
“Walaupun nanti jabatan wakil bupati setelah dilantik kurang dari 18 bulan atau masih tersisa enam bulan pun, pemilihan tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah dengan mengambil contoh pengisian jabatan Wagub DKI.
Menurutnya, ketika terjadi kekosongan wakil kepala daerah dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, mekanismenya ialah apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berasal dari parpol/gabungan parpol, mereka yang menyampaikan dua bakal calon melalui kepala daerah untuk dipilih DPRD.
Hal itu mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 174 dan 176 UU Nomor 10 Tahun 2016. Sementara itu, tugas DPRD ialah memilih salah satu dari dua orang yang diusulkan parpol pengusung. (DY/N-3)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Bantuan ini adalah wujud nyata dari nilai-nilai gotong royong dan rasa persaudaraan yang tertanam kuat sesuai falsafah Huma Betang.
Gubernur menjelaskan, penyaluran akan dilakukan secara proporsional ke tiga provinsi terdampak.
BMKG Kalimantan Tengah (Kalteng) memprakirakan adanya potensi hujan lebat dan petir yang diakibatkan cuaca ekstrem, terutama Kabupaten Murung Raya, Kapuas bagian utara, dan Barito Utara.
KALIMANTAN Tengah (Kalteng) mendapat penghargaan Empowerment of Algriculture & Food Self-Sufficiency dalam Program Lumbung Pangan Nasional pada ajang Indonesia Kita Awards 2025 yang digagas oleh Garuda TV.
WAKIL Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo merespons penurunan alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialami pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan dua unit alat berat dikerahkan untuk membongkar lantai jembatan yang rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved