Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

DPRD HST Konsultasi ke Kemendagri

Deny Susanto
26/8/2019 09:20
DPRD HST Konsultasi ke Kemendagri
Sidang Paripurna di DPRD HST(Ilustrasi)

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan mekanisme pengisian jabatan wakil bupati yang kosong sejak beberapa bulan terakhir.

Setelah sempat terjadi polemik sekian lama, proses pengisian jabatan Wakil Bupati HST mulai menemui titik terang. Dalam merespons usul partai pengusung melalui Bupati HST, Akhmad Chairansyah, yang mengajukan dua nama calon wakil bupati, yaitu Fa­qih Jarjani dan Berry Nahdian Furqan, DPRD HST berkonsultasi ke Kantor Kemendagri di Jakarta pada Kamis (22/8).

Rombongan DPRD HST di­pimpin Ketua sementara DPRD, Rahmadi, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Juhar Arifin serta Sekretaris dan Bagian Persidangan DPRD HST. Dalam rapat konsultasi itu Kemendagri diwaki­li Dirjen Otonomi Daerah dan Biro Hukum Kemendagri.

Wakil Ketua DPRD HST Juhar Arifin saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/8), mengatakan poin hasil konsultasi dengan Kemendagri antara lain pengisian jabatan wakil bupati tetap dilaksanakan menunggu pemilihan pimpinan DPRD HST definitif periode 2019-2024.

Pengisian jabatan wakil bupati sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan masa jabatan 18 bulan yang dimaksud ialah sejak terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, yaitu ketika wakil bupati (Akhmad Chairansyah) dilantik menjadi bupati.

“Walaupun nanti jabatan wakil bupati setelah dilantik kurang dari 18 bulan atau masih tersisa enam bulan pun, pemilihan tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah dengan mengambil contoh pengisian jabatan Wagub DKI.

Menurutnya, ketika terjadi kekosongan wakil kepala daerah dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, mekanismenya ialah apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berasal dari parpol/gabungan parpol, mereka yang menyampaikan dua bakal calon melalui kepala daerah untuk dipilih DPRD.

Hal itu mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 174 dan 176 UU Nomor 10 Tahun 2016. Sementara itu, tugas DPRD ialah memilih salah satu dari dua orang yang diusulkan parpol pengusung. (DY/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik