Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan mekanisme pengisian jabatan wakil bupati yang kosong sejak beberapa bulan terakhir.
Setelah sempat terjadi polemik sekian lama, proses pengisian jabatan Wakil Bupati HST mulai menemui titik terang. Dalam merespons usul partai pengusung melalui Bupati HST, Akhmad Chairansyah, yang mengajukan dua nama calon wakil bupati, yaitu Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqan, DPRD HST berkonsultasi ke Kantor Kemendagri di Jakarta pada Kamis (22/8).
Rombongan DPRD HST dipimpin Ketua sementara DPRD, Rahmadi, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Juhar Arifin serta Sekretaris dan Bagian Persidangan DPRD HST. Dalam rapat konsultasi itu Kemendagri diwakili Dirjen Otonomi Daerah dan Biro Hukum Kemendagri.
Wakil Ketua DPRD HST Juhar Arifin saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/8), mengatakan poin hasil konsultasi dengan Kemendagri antara lain pengisian jabatan wakil bupati tetap dilaksanakan menunggu pemilihan pimpinan DPRD HST definitif periode 2019-2024.
Pengisian jabatan wakil bupati sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan masa jabatan 18 bulan yang dimaksud ialah sejak terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, yaitu ketika wakil bupati (Akhmad Chairansyah) dilantik menjadi bupati.
“Walaupun nanti jabatan wakil bupati setelah dilantik kurang dari 18 bulan atau masih tersisa enam bulan pun, pemilihan tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah dengan mengambil contoh pengisian jabatan Wagub DKI.
Menurutnya, ketika terjadi kekosongan wakil kepala daerah dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, mekanismenya ialah apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berasal dari parpol/gabungan parpol, mereka yang menyampaikan dua bakal calon melalui kepala daerah untuk dipilih DPRD.
Hal itu mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 174 dan 176 UU Nomor 10 Tahun 2016. Sementara itu, tugas DPRD ialah memilih salah satu dari dua orang yang diusulkan parpol pengusung. (DY/N-3)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karoops Polda Kalteng menyampaikan, bahwa kesiapan dalam mengamankan PSU di Kabupaten Barito Utara kali ini dilakukan dengan pengerahan personel pengamanan.
Namun, potensi ini hanya akan optimal jika didukung komitmen bersama dalam pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang transparan.
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Acara ini menampilkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang memukau, sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.
Dalam upaya mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan antarwilayah, Zona Timur juga akan menjadi prioritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved