Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sabu 38 Kg di Kaltara Diduga Libatkan Sindikat Internasional

Antara
21/7/2019 20:10
Sabu 38 Kg di Kaltara Diduga Libatkan Sindikat Internasional
Pejabat dari Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Heri Istu Hariono (kiri)( ANTARA FOTO/Iskandar Zulkarnaen/)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) menduga pengungkapan satu tersangka dengan barang bukti 38 kilogram sabu di Tanjung  Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, pada Sabtu (20/7) kemarin, melibatkan sindikat internasional.  

Pejabat dari Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Heri Istu Hariono, di Tanjung Selor, Minggu (21/7), mengatakan, dugaan ini terkait masuknya sabu tersebut melalui Tawau, Malaysia.  

Didampingi Kapolres Bulungan, AKBP Andrias Susanto, dan Pejabat Bea Cukai Tarakan, Syamsuddin, ia menambahkan bahwa dugaan keterlibatan jaringan internasional juga terkait dengan jumlah sabu yang sangat besar mencapai 38 kg. Bahkan, kata dia, jumlah 38
kg tercatat sebagai pengungkapan dengan barang bukti terbanyak dalam satu kasus selama ini untuk wilayah Kaltara dan Kalimantan Timur.  
"Kecurigaan lain, bentuk kemasan yang berbeda," katanya.

Ia memperlihatkan satu contoh bungkusan polos yang diperkirakan beratnya 1 kg. Padahal, selama ini bungkusan disamarkan dengan bungkus sebuah merek teh China sehingga ada dugaan ini sebuah jaringan baru.


Baca juga: 8.174 Jiwa di 11 Desa di Kabupaten Sukabumi Terdampak Kekeringan


"Kami masih mendalami hal itu. Jadi, kami berharap dukungan semua pihak untuk memberikan informasi guna mengungkap jaringan ini," ujarnya.

Kaltara bukan tujuan utama peredaran sabu, hanya perantara untuk wilayah antardaerah dan antarpulau. Penangkapan itu terjadi pada Sabtu sekitar 08.00 Wita di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum Jl. Jelarai Selor Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Barang bukti yang didapatkan satu unit mobil Toyota Innova warna putih dengan nomor polisi KT 1538 WE. Selain itu juga 38 bungkus sabu dengan berat satu bungkus 1 kg, total 38 kg. Terdapat juga tas warna hitam biru dan tas warna hitam.

Barang bukti lain satu handphone merek iPhone 7 warna hitam. Tersangka yang terancam hukuman seumur hidup atau mati itu atas nama Achmad Fathoni, lahir 15 Februari 1999, warga Samarinda, Kaltim. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya