Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kebijakan Eks Wali Kota Makassar Dianulir

Lina Herlina
18/7/2019 09:05
Kebijakan Eks Wali Kota Makassar Dianulir
Wali Kota Makassar periode 2014-2019 Mohammad Ramdhan(MI/Lina Herlina)

KEMENTERIAN Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara menganulir 40 surat keputusan mutasi yang pernah dikeluarkan Wali Kota Makassar periode 2014-2019 Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto. Sebanyak 1.228 pejabat struktural yang pernah dimutasi Danny Pomanto pun harus dikembalikan ke posisi semula.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan, ia telah menerima surat yang membatalkan SK yang dikeluarkan Danny Pomanto tersebut. Surat itu berasal dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 10 Juli 2019 dan Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tertanggal 12 Juli 2019.

Adapun 40 SK Danny Pomanto yang dianulir ialah SK yang diterbitkan pada 4 Juli 2018 hingga 8 Mei 2019.

"Dalam surat tersebut dikatakan, merekomendasikan penataan pejabat atau jabatan ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dan menginstruksikan Penjabat Wali Kota Makassar saat ini, Iqbal Suhaeb, untuk segera mengembalikan 1.228 pejabat struktural yang pernah dimutasi Danny Pomanto ke posisi semula," kata Nurdin, kemarin.

Ia mengatakan, dalam surat yang ditujukan kepada dirinya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, Kemendagri memberi waktu paling lambat hingga 22 Juli 2019 untuk menyampaikan usul penggantian pejabat di lingkup Pemkot Makassar.

Menurutnya, keputusan itu membuat banyak aparat sipil negara resah dengan kepastian jabatan dan posisi mereka sekarang, serta berbagai tunjangan yang sudah mereka terima. Namun, ia meminta para aparat sipil negara untuk tetap bekerja profesional meski akan dilakukan penataan kembali jabatan di lingkungan Pemkot Makassar.

Gubernur juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Makassar bersama Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb untuk bekerja secara profesional. Mereka diminta tidak pilih kasih dalam meng-evaluasi dan menata kembali jabatan-jabatan di lingkup Pemkot Makassar.

"Kita (harus) tempatkan orang-orang yang memang kompeten, berpengalaman, dan pantas memimpin. Dalam setiap keputusan, kebijakan, dan dalam melaksanakan tugas, kepentingan masyarakat harus selalu terdepan, dan bukan kepentingan pribadi. Karena jabatan dan kewenang-an ada batas waktunya, tetapi kerja baik kita akan terus dikenang," tegas Nurdin.

Pemberhentian guru

Sementara itu, pemberhentian 992 guru aparatur sipil negara nonsarjana oleh Bupati Simalungun, Sumatra Utara, JR Saragih dinilai bertentangan dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Karena itu, Fraksi Demokrat DPRD Simalungun meminta SK pemberhentian guru tersebut dibatalkan.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Simalungun Dadang Pramono mengatakan, dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 466/2014 tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademis S-1/D-IV Guru, ada pengecualian. Disebutkan, guru yang sudah berumur 50 tahun pada 30 November 2013 atau sudah punya pengalaman 20 tahun, dan sudah menduduki golongan IV, atau memenuhi angka kredit kumulatif setara golongan IV, tidak wajib memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

"Karena itu, Fraksi Demokrat minta SK pemberhentian 992 guru aparatur sipil negara nonsarjana yang dikeluarkan Bupati Simalungun dibatalkan," ujar Dadang. (AP/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya