Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Memeras, Ketua LSM di Kota Medan Ditangkap Polda Sumut

Yoseph Pencawan
17/7/2019 21:14
Memeras, Ketua LSM di Kota Medan Ditangkap Polda Sumut
Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut Komisaris Reinhard Nainggolan(MI/Yoseph Pencawan)

TIM Saber Pungli Polda Sumatra Utara menangkap tangan pimpinan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Medan atas dugaan pemerasan.

Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut Komisaris Reinhard Nainggolan mengungkapkan, ketua LSM tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan di salah satu kafe di Jalan Stadion Teladan, Kota Medan.

Ketua LSM berinisial JN itu diduga telah memeras seseorang berinisial MAL karena mengetahui penyelewengan dana proyek rutin pemeliharaan dan perawatan jalan dan jembatan oleh pemerintah daerah.Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.950.000.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Reinhard, Kabid Pengaduan Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumut, Yilpipa Minanda, sudah dimintai keterangan.oleh penyidik Polda untuk

Baca juga: Sandang Predikat Kota Terjorok, Pemkot Medan Berkelit

Yilpipa diperiksa, sambung dia, karena JN mengaku pernah mengirim surat ke Inspektorat soal proyek tersebut. Dan ketika surat itu masuk ke Inspektorat, tanpa diregister Yilpipa langsung mengirim ke Dinas Bina Marga.

Surat pengaduan itu digunakan JN untuk memeras kepada pejabat terkait di Bina Marga. Untuk sementara, Polda masih menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yaitu JN. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya