Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kemendagri Anulir 40 SK Mantan Wali Kota

Lina Herlina
17/7/2019 11:30
Kemendagri Anulir 40 SK Mantan Wali Kota
Ilustrasi(MI/Lina Herlina )

PADA masa Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menjabat sebagi Wali Kota Makassar periode 2014-2019, telah banyak dikeluarkan surat keputusan (SK) mutasi aparatur sipil negera (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Makassar.

Ada 40 SK yang ditandatangani oleh Danny Pomanto yang akhirnya dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri. Seperti tertuang dalam Surat Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 019.3/3692/OTDA tertanggal 12 Juli 2019, dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.

Dalam surat tersebut dituliskan, merekomendasikan penataan pejabat atau penjabat ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar. Dan menginstruksikan Penjabat Wali Kota Makassar saat ini, segera mengembalikan sekitar 1.228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang sebelumnya dimutasi oleh Danny ke posisi semula.

Menurut Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, pengembalian kembali ASN ke posisinya semula itu melalui tahapan yang panjang. Ada evaluasi dan penataan 40 SK Wali Kota Makassar mulai 4 Juni 2018 hingga 8 Mei 2019.

"Kemendagri memberi waktu paling lambat 22 Juli 2019 untuk menyampaikan usul penggantian pejabat di lingkungan pemerintah Kota Makassar melalui Gubernur Sulawesi Selatan," sebut Nurdin Abdullah, Rabu (17/7).

"Saya kira dengan pengumuman ini tentu akan ada banyak ASN resah dengan kepastian jabatan dan posisi mereka. Beserta tunjangan-tunjangan yang mungkin sudah diterima oleh teman-teman. Tapi saya ingatkan, agar semua pihak terkait bekerja secara profesional dalam melakukan penataan kembali jabatan di lingkup Pemkot Makassar," sambung Nurdin.

Ia menekankan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Makasaar bersama Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bekerja secara profesional dan tanpa pilih kasih dalam melakukan evaluasi. Serta  penataan kembali jabatan-jabatan di lingkup pemerintah Kota Makassar.

baca juga: Pemberhentian 992 Guru di Simalungun Salahi Aturan

"Kita tempatkan orang-orang yang memang kompeten, berpengalaman dan pantas untuk memimpin. Dalam setiap keputusan, kebijakan dan dalam melaksanakan tugas, kepentingan masyarakat harus selalu terdepan, bukan kepentingan pribadi. Karena jabatan dan kewenangan ada batas waktunya, tetapi kerja baik kita akan terus dikenang," tegas Nurdin.

Ia juga tidak lupa mengingatkan seluruh ASN tetap mengedepankan tiga peran utamanya, yaitu sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya