Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
HABIS divonis mati dalam kasus narkoba, seluruh harga milik terpidana Nazwar Syamsyu alias Letto juga dirampas oleh negara.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (5/7). Majelis hakim memvonis menyita Rp3 miliar harga milik Letto dan lima rekannya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa penuntut umum Purnama Sofyan mengaku bersyukur dengan vonis tersebut. "Vonis yang diberikan ini sudah maksimal," katanya.
Menurutnya, vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diberikan dikarenakan terdakwa terbukti melanggar TPPU dan tidak ada hal yang meringankan semua terdakwa.
Dengan vonis tersebut, lanjut dia, tinggal menunggu putusan banding yang diajukan oleh Letto dan kelima rekannya. "Untuk sidang narkobanya kan sudah divonis mati, tapi mereka banding dan sejauh ini masih menunggu putusannya," ujarnya.
Kuasa hukum Letto dan rekannya, Ridho Junaidi dan Andika Andalatama mengatakan tidak akan mengambil langkah banding dan menyetujui vonis yang diberikan hakim terkait kasus TPPU.
Menurutnya, pihaknya diuntungkan karena Letto dan rekannya tidak diberikan vonis tambahan seperti hukuman badan dan denda. "Kami setuju dan tidak akan mengambil langkah banding. Meski seluruh harta milik Letto dan rekannya dirampas oleh negara," katanya.
Baca juga: Peringati Hari Raya Karo, Jalur Pendakian Semeru akan Ditutup
Harta yang dirampas oleh negara ini memang hasil dari bisnis narkoba Letto dan rekannya sejak awal hingga mereka ditangkap. Adapun total harta yang dirampas yakni berkisar Rp 3 miliar dengan rincian Rp2 miliar milik Letto sedangkan Rp1 miliar milik kelima rekannya.
"Untuk Letto itu ada 60 item yang dirampas yang diantaranya 20 unit mobil seperti Fuso, mobil pribadi, dan lain sebagainya," ujarnya.
Saat ini, aset mobil tersebut telah berada di Rumpasan, sedangkan untuk uang tunai sudah ditarik dari rekening Letto dan diberikan ke kas negara. "Jadi semuanya sudah ambil seluruhnya oleh negara," tandasnya.
Letto dan rekan merupakan jaringan narkoba Surabaya, Jawa Timur, yang ditangkap oleh Polda Sumsel pada Mei 2018. Letto dan rekannya termasuk bandar besar karena bisa membawa 15 kilogram sabu dari Sumatra ke Pulau Jawa dalam sekali transaksi. Letto dkk divonis mati oleh majelis hakim pada 7 Februari 2018. (X-15)
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Pelaku kejahatan kategori ini biasanya merupakan kaum profesional yang memiliki akses eksklusif ke sistem keuangan dan informasi penting.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Polisi Prancis selidiki hubungan mantan Menteri Jack Lang dengan Jeffrey Epstein. Geledah kantor IMA terkait dugaan pencucian uang dan perusahaan offshore.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved