Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Habis Vonis Mati, Harta Bandar Narkoba Dirampas Negara

Dwi Apriani
05/7/2019 19:52
Habis Vonis Mati, Harta Bandar Narkoba Dirampas Negara
Persidangan kasus tindak pidana pencucian uang di PN Palembang, Jumat (5/7).(MI/Dwi Apriani)

HABIS divonis mati dalam kasus narkoba, seluruh harga milik terpidana Nazwar Syamsyu alias Letto juga dirampas oleh negara.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (5/7). Majelis hakim memvonis menyita Rp3 miliar harga milik Letto dan lima rekannya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa penuntut umum Purnama Sofyan mengaku bersyukur dengan vonis tersebut. "Vonis yang diberikan ini sudah maksimal," katanya.

Menurutnya, vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diberikan dikarenakan terdakwa terbukti melanggar TPPU dan tidak ada hal yang meringankan semua terdakwa.

Dengan vonis tersebut, lanjut dia, tinggal menunggu putusan banding yang diajukan oleh Letto dan kelima rekannya. "Untuk sidang narkobanya kan sudah divonis mati, tapi mereka banding dan sejauh ini masih menunggu putusannya," ujarnya.

Kuasa hukum Letto dan rekannya, Ridho Junaidi dan Andika Andalatama mengatakan tidak akan mengambil langkah banding dan menyetujui vonis yang diberikan hakim terkait kasus TPPU.

Menurutnya, pihaknya diuntungkan karena Letto dan rekannya tidak diberikan vonis tambahan seperti hukuman badan dan denda. "Kami setuju dan tidak akan mengambil langkah banding. Meski seluruh harta milik Letto dan rekannya dirampas oleh negara," katanya.

Baca juga: Peringati Hari Raya Karo, Jalur Pendakian Semeru akan Ditutup

Harta yang dirampas oleh negara ini memang hasil dari bisnis narkoba Letto dan rekannya sejak awal hingga mereka ditangkap. Adapun total harta yang dirampas yakni berkisar Rp 3 miliar dengan rincian Rp2 miliar milik Letto sedangkan Rp1 miliar milik kelima rekannya.

"Untuk Letto itu ada 60 item yang dirampas yang diantaranya 20 unit mobil seperti Fuso, mobil pribadi, dan lain sebagainya," ujarnya.

Saat ini, aset mobil tersebut telah berada di Rumpasan, sedangkan untuk uang tunai sudah ditarik dari rekening Letto dan diberikan ke kas negara. "Jadi semuanya sudah ambil seluruhnya oleh negara," tandasnya.

Letto dan rekan merupakan jaringan narkoba Surabaya, Jawa Timur, yang ditangkap oleh Polda Sumsel pada Mei 2018. Letto dan rekannya termasuk bandar besar karena bisa membawa 15 kilogram sabu dari Sumatra ke Pulau Jawa dalam sekali transaksi. Letto dkk divonis mati oleh majelis hakim pada 7 Februari 2018. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya