Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, memindahkan Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur ke Lapas Kelas III B Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Alay telah kami pindahkan atas perintah langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu 26 Juni 2019," kata Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Rajabasa, Usman di Bandarlampung, Kamis (4/7).
Usman melanjutkan, Alay dipindahkan secara mendadak. Pihaknya mendapatkan perintah pada Rabu (3/7) malam agar segera memindahkan Alay ke lapas yang berhadapan dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III B Gunung Sindur yang juga dihuni oleh Setya Novanto, terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
"Rabu malam sekitar pukul 00.00 WIB, kami berangkat sampai pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia.
Pemindahan terpidana Alay dilaksanakan menggunakan jalur darat. Usman mengaku dirinya bersama tiga petugas Lapas Kelas I yang mengantarkan langsung Alay sampai ke dalam Lapas Kelas III Gunung Sindur.
Baca juga: Polda Kalsel Ringkus 140 Pelaku Curanmor
"Kami juga melakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan telah koordinasikan kepada penasihat hukumnya dan juga pihak keluarganya," katanya.
Ditanyai alasan pemindahan Alay, Usman mengaku tidak mengetahui alasan tersebut. Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan tugas yang telah diberikan pimpinan. Dia juga mengaku Alay tidak mempunyai masalah selama berada di dalam Lapas Kelas I Rajabasa.
Selama pemantauan pribadinya, Alay selama ini kooperatif hormat, dan juga sopan terhadap petugas.
"Alasan pemindahan kami tidak tahu, dan Alay selama kurang lebih enam bulan di sini tidak ada masalah. Saking kooperatifnya malah dia ingin cepat selesai urusannya," kata dia.
Pemindahan terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay tersebut berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut dikeluarkan 26 Juni 2019 dengan nomor PAS-PK.01.05.08-675 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami. (OL-1)
Direktur RSUDAM, Imam Ghozali, memastikan seluruh civitas hospitalia akan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen bersama menciptakan pelayanan bersih dan bebas pungli.
Penggunaan dan peredaran senjata api ilegal di Provinsi Lampung merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI menyepakati besaran nilai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
Setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggung jawabkan dan tidak ada pemborosan atau program belanja simbolik hasil copy-paste yang tidak menyentuh masyarakat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved