Terpidana Korupsi APBD Alay Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Antara
04/7/2019 21:25
Terpidana Korupsi APBD Alay Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Petugas Kejaksaan Tinggi Lampung menggiring buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay (tengah)(ANTARA FOTO/ Ardiansyah)

LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, memindahkan Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur ke Lapas Kelas III B Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.  

"Alay telah kami pindahkan atas perintah langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu 26 Juni 2019," kata Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Rajabasa, Usman di Bandarlampung, Kamis (4/7).

Usman melanjutkan, Alay dipindahkan secara mendadak. Pihaknya mendapatkan perintah pada Rabu (3/7) malam agar segera memindahkan Alay ke lapas yang berhadapan dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III B Gunung Sindur yang juga dihuni oleh Setya Novanto, terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik.

"Rabu malam sekitar pukul 00.00 WIB, kami berangkat sampai pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia.

Pemindahan terpidana Alay dilaksanakan menggunakan jalur darat. Usman mengaku dirinya bersama tiga petugas Lapas Kelas I yang mengantarkan langsung Alay sampai ke dalam Lapas Kelas III Gunung Sindur.


Baca juga: Polda Kalsel Ringkus 140 Pelaku Curanmor


"Kami juga melakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan telah koordinasikan kepada penasihat hukumnya dan juga pihak keluarganya," katanya.

Ditanyai alasan pemindahan Alay, Usman mengaku tidak mengetahui alasan tersebut. Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan tugas yang telah diberikan pimpinan. Dia juga mengaku Alay tidak mempunyai masalah selama berada di dalam Lapas Kelas I Rajabasa.

Selama pemantauan pribadinya, Alay selama ini kooperatif hormat, dan juga sopan terhadap petugas.

"Alasan pemindahan kami tidak tahu, dan Alay selama kurang lebih enam bulan di sini tidak ada masalah. Saking kooperatifnya malah dia ingin cepat selesai urusannya," kata dia.   

Pemindahan terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay tersebut berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut dikeluarkan 26 Juni 2019 dengan nomor PAS-PK.01.05.08-675 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya