Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BERTEPATAN dengan Hari Anti Narkotika Internasional, Rabu (26/6), Kepolisian Resor Kota Magelang, Jawa Tengah, merilis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu, di Ruang Kasubag Humas Polres Magelang Kota.
Wakil Kapolres Kota Magelang, Kompol Khamimi, menjelaskan, Satuan Reserse Narkoba menangkap YW alias Cupu, 29 saat sedang tidur di rumahnya, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jateng, pada 31 Mei lalu.
"Mengedarkannya dengan cara baru, dia menempelkan sabu pada baju kaos oblong yang dikenaknnya menggunakan lakban, lalu ditutup jaket. Naasnya, saat ditangkap barang bukti itu melekat di badannya yang siap edar, karena ia sedang tertidur," jelas Khamimi.
Saat ditangkap, tersangka pun menunjukkan sejumlah barang bukti yang dia miliki, yang ternyata disembunyikan di dapur dan ikut diamankan bersamanya, berupa 132 gram narkotika jenis sabu, yang dibagi menjadi 12 paket, timbangan elektronik, dua telepon seluler, sebuah dompet hitam, bong, pakaian yang digunakannya, serta dua bungkus sedotan besar.
Baca juga: Kejari Eksekusi Mantan Bupati Pelalawan terkait Kasus Korupsi
Dari pengakuan tersangka penyalahgunaan narkoba, YW yang setiap hari bekerja sebagai tukang parkir, mendapatkan barang-barang tersebut dari daerah Kecamatan Secang, Magelang, dan baru beraksi tiga kali.
YW juga mengaku, jika ia diajari mengedarkan narkoba dengn cara baru, menempel di baju, sehingga jika ada yang mau langsung dipelas itu dari orang tempatnya mengambil sabu secara terputus.
"Dia pun mendapat info awal untuk mengedar dari narapidana di Lapas Semarang sebagai pemasok, yang dulu adalah teman mainnya. Sehingga selama mengedar ia baru mendapat keuntungan Rp5 juta. Tapi untuk barang bukti yang diamankan kali ini jumlahnya senilai Rp211juta," ungkap Kasat Resnrkoba Polres Kota Magelang, AKP Prasetya.
Karena selain mengedar, ia juga menjadi pemakai, maka ia pun terancam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-1)
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Besar ditangkap polisi setelah nekat menukarkan mobil rental Toyota Avanza Veloz dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
BMKG memprediksi musim kemarau 2026 di Jawa Tengah akan lebih kering (di bawah normal). Cek jadwal awal kemarau dan puncak kekeringan di wilayah Anda.
Dishub Jateng membuka posko mudik terpadu yang memantau arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui CCTV 24 jam di titik rawan macet.
BSKDN Kemendagri mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) untuk memperkuat inovasi daerah melalui penyusunan policy brief
Capaian ini sekaligus mencatatkan Jawa Tengah sebagai daerah dengan serapan tenaga kerja tertinggi kedua di Pulau Jawa,
Kesenjangan akses medis antara kota dan desa harus segera diakhiri melalui jemput bola pelayanan.
Strategi penanganan dilakukan melalui skema peningkatan hingga rehabilitasi rutin untuk menjaga konektivitas antarwilayah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved