Tukang Parkir Dipasok Narkoba dan Diajari Edarkan Sabu dari Lapas

Lina Herlina
26/6/2019 19:30
Tukang Parkir Dipasok Narkoba dan Diajari Edarkan Sabu dari Lapas
Pengedar Ini Dipasok dari LP Semarang dan Diajari Cara Baru Mengedarkan Sabu(MI/Lina Herlina)

BERTEPATAN dengan Hari Anti Narkotika Internasional, Rabu (26/6), Kepolisian Resor Kota Magelang, Jawa Tengah, merilis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu, di Ruang Kasubag Humas Polres Magelang Kota.

Wakil Kapolres Kota Magelang, Kompol Khamimi, menjelaskan, Satuan Reserse Narkoba menangkap YW alias Cupu, 29 saat sedang tidur di rumahnya, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jateng, pada 31 Mei lalu.

"Mengedarkannya dengan cara baru, dia menempelkan sabu pada baju kaos oblong yang dikenaknnya menggunakan lakban, lalu ditutup jaket. Naasnya, saat ditangkap barang bukti itu melekat di badannya yang siap edar, karena ia sedang tertidur," jelas Khamimi.

Saat ditangkap, tersangka pun menunjukkan sejumlah barang bukti yang dia miliki, yang ternyata disembunyikan di dapur dan ikut diamankan bersamanya, berupa 132 gram narkotika jenis sabu, yang dibagi menjadi 12 paket, timbangan elektronik, dua telepon seluler, sebuah dompet hitam, bong, pakaian yang digunakannya, serta dua bungkus sedotan besar.


Baca juga: Kejari Eksekusi Mantan Bupati Pelalawan terkait Kasus Korupsi


Dari pengakuan tersangka penyalahgunaan narkoba, YW yang setiap hari bekerja sebagai tukang parkir, mendapatkan barang-barang tersebut dari daerah Kecamatan Secang, Magelang, dan baru beraksi tiga kali.

YW juga mengaku, jika ia diajari mengedarkan narkoba dengn cara baru, menempel di baju, sehingga jika ada yang mau langsung dipelas itu dari orang tempatnya mengambil sabu secara terputus.

"Dia pun mendapat info awal untuk mengedar dari narapidana di Lapas Semarang sebagai pemasok, yang dulu adalah teman mainnya. Sehingga selama mengedar ia baru mendapat keuntungan Rp5 juta. Tapi untuk barang bukti yang diamankan kali ini jumlahnya senilai Rp211juta," ungkap Kasat Resnrkoba Polres Kota Magelang, AKP Prasetya.

Karena selain mengedar, ia juga menjadi pemakai, maka ia pun terancam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya