Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
BEA Cukai Kuala Langsa menggelar pemusnahan barang milik negara hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai pada Selasa (25/6) di Lapangan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh.
Barang-barang yang dimusnahkan berupa 177.888 batang rokok, 69.282 produk kosmetika berbagai merek, 98 kaleng bahan baku kosmetik, dan 2 karton jenis kosmetik lainnya. Nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp955 juta.
“Rokok yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Cukai nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 dengan jenis pelanggaran antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Rokok-rokok tersebut ditegah/diamankan dari toko/kedai yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Kuala Langsa, yakni meliputi Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Blangkejeren. Selain dari toko/kedai, tim operasi cukai Bea Cukai Kuala Langsa juga melakukan penindakan atas rokok yang dibawa oleh bus antar kota,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak.
Menurut Syuhadak, beberapa jenis kosmetik dan bahan baku pembuat kosmetik yang dimusnahkan juga merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 dengan jenis pelanggaran tidak memenuhi persyaratan perijinan impor dari instansi terkait sehingga kosmetik tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sidak Pasar Dampit dan Turen
Ia pun menjelaskan kronologi penindakan tersebut, “Penindakan dilakukan tim patroli darat Bea Cukai Kuala Langsa pada 2 Maret 2018 sekitar pukul 01.30 WIB terhadap sebuah truk bermuatan barang-barang ilegal yang sebelumnya barang-barang tersebut diangkut oleh kapal kayu dari luar daerah pabean. Nilainya ditaksir mencapai ratusan jutaan rupiah dan diduga berasal dari Tiongkok.”
Kegiatan pemusnahan barang milik negara itu, menurutnya, merupakan komitmen Bea Cukai Kuala Langsa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Dengan adanya penindakan terhadap rokok dan barang kosmetik terebut diatas, diharapkan masyarakat tidak membeli rokok ilegal yang ada di peredaran dan jika mengetahui pelanggaran tersebut segera melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat. Hal ini dikarenakan hasil pungutan cukai merupakan salah satu unsur terbesar penerimaan negara selain pajak yang digunakan sepenuhnya untuk pembangunan,” tegasnya.
Di samping itu, ia juga berharap kepada pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi industri dalam negeri, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi kosmetik, bahan baku kosmetik lainnya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.
Hal itu sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan juga sebagai momentum untuk melakukan “Operasi Gempur 2019” dengan target tingkat rokok ilegal dapat turun menjadi 3% yang sebelumnya pada 2018 tingkat peredaran rokok ilegal berada pada angka 7%, sehingga pada akhirnya diharapkan dengan adanya kegiatan pengawasan secara terus menerus serta dukungan dari masyarakat dapat menuju sesuai slogan Bea Cukai yang Makin Baik. (RO/OL-2)
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Promosi produk perkebunan harus ditingkatkan partisipasinya ke depan
Para pekerja transportasi CPO atau minyak sawit, banyak yang mengalami pengurangan frekuensi angkut minyak sawit
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved