Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Kuala Langsa menggelar pemusnahan barang milik negara hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai pada Selasa (25/6) di Lapangan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh.
Barang-barang yang dimusnahkan berupa 177.888 batang rokok, 69.282 produk kosmetika berbagai merek, 98 kaleng bahan baku kosmetik, dan 2 karton jenis kosmetik lainnya. Nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp955 juta.
“Rokok yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Cukai nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 dengan jenis pelanggaran antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Rokok-rokok tersebut ditegah/diamankan dari toko/kedai yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Kuala Langsa, yakni meliputi Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Blangkejeren. Selain dari toko/kedai, tim operasi cukai Bea Cukai Kuala Langsa juga melakukan penindakan atas rokok yang dibawa oleh bus antar kota,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak.
Menurut Syuhadak, beberapa jenis kosmetik dan bahan baku pembuat kosmetik yang dimusnahkan juga merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 dengan jenis pelanggaran tidak memenuhi persyaratan perijinan impor dari instansi terkait sehingga kosmetik tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sidak Pasar Dampit dan Turen
Ia pun menjelaskan kronologi penindakan tersebut, “Penindakan dilakukan tim patroli darat Bea Cukai Kuala Langsa pada 2 Maret 2018 sekitar pukul 01.30 WIB terhadap sebuah truk bermuatan barang-barang ilegal yang sebelumnya barang-barang tersebut diangkut oleh kapal kayu dari luar daerah pabean. Nilainya ditaksir mencapai ratusan jutaan rupiah dan diduga berasal dari Tiongkok.”
Kegiatan pemusnahan barang milik negara itu, menurutnya, merupakan komitmen Bea Cukai Kuala Langsa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Dengan adanya penindakan terhadap rokok dan barang kosmetik terebut diatas, diharapkan masyarakat tidak membeli rokok ilegal yang ada di peredaran dan jika mengetahui pelanggaran tersebut segera melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat. Hal ini dikarenakan hasil pungutan cukai merupakan salah satu unsur terbesar penerimaan negara selain pajak yang digunakan sepenuhnya untuk pembangunan,” tegasnya.
Di samping itu, ia juga berharap kepada pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi industri dalam negeri, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi kosmetik, bahan baku kosmetik lainnya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.
Hal itu sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan juga sebagai momentum untuk melakukan “Operasi Gempur 2019” dengan target tingkat rokok ilegal dapat turun menjadi 3% yang sebelumnya pada 2018 tingkat peredaran rokok ilegal berada pada angka 7%, sehingga pada akhirnya diharapkan dengan adanya kegiatan pengawasan secara terus menerus serta dukungan dari masyarakat dapat menuju sesuai slogan Bea Cukai yang Makin Baik. (RO/OL-2)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved