Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana kasus politik uang di Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur digelar Senin (24/6) siang hingga sore. Agenda sidang perdana berupa pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Charni WR Mana, Cokorda G Suryalaksana, dan Putu GNA Partha. Jaksa penuntut umum dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Manggarai I Dewa Gede Semara Putra. Sementara terdakwa Hendrikus Abot didampingi oleh pengacara Valens Dulmin.
Persidangan perdana menghadirkan delapan orang saksi. Mereka adalah saksi pelapor Hendrikus Mandela, saksi penerima uang Eduardus Adi, Gaspar Kakut, dan Bibiana Jemut.
Saksi lainnya adalah Ketua DPD PAN yang juga Bupati Manggarai Deno Kamelus, calon anggota legislatif (caleg) PAN Magdalena Manul, Sekretaris DPC PAN Satar Mese Barat Tobias Jarnadis, dan Staf Bawaslu Manggarai Chandra.
Sidang pada pagi hari menghadirkan saksi Magdalena Manul, Hendrikus Mandela, Eduardus Adi, Tobias Jarnadis, dan Chandra. Sidang lanjutan pada sore hari menghadirkan saksi Deno Kamelus, Gaspar Kakut, dan Bibiana Jemut.
Proses persidangan berjalan lancar. Namun terjadi ketegangan ketika sidang lanjutan pada sore berakhir. Saat itu para wartawan mengabadikan momen Deno Kamelus hendak meninggalkan ruang sidang.
Ketika Media Indonesia memotret menggunakan telepon seluler (ponsel), Deno langsung membentak, "Jangan muat foto saya. Saya katakan, jangan muat foto saya."
Deno beberapa kali melarang wartawan untuk meliput dirinya. "Off the record ya. Jangan foto saya. Saya punya hak," tegasnya.
Ia menambahkan, wartawan tak berhak me-record persidangan di pengadilan. "Yang me-record semua proses itu pengadilan, bukan wartawan. Hak saya untuk menyatakan tidak boleh," ujarnya ketika dikerumuni wartawan.
Baca juga: Bupati Manggarai: Wartawan Hanya Tulis yang Aneh-aneh
Terpisah, salah satu anggota majelis hakim Cokorda G Suryalaksana tampak keheranan ketika mengetahui kejadian itu. Ia mengatakan sidang tersebut terbuka untuk umum sehingga tak dilarang untuk diliput wartawan. "Sidang terbuka. Itu bebas untuk diliput," ujar Cokorda.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPC PAN Kecamatan Satar Mese Barat Hendrikus Abot dilaporkan membagi-bagikan uang untuk memenangkan caleg PAN Magdalena Manul. Hendrikus Abot dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai oleh Ketua Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi Hendrikus Mandela.
Abot diketahui memberikan uang sebanyak Rp300.000 dan stiker bergambar caleg Magdalena Manul kepada Eduardus Adi, Gaspar Kakut, dan Bibiana Jemut.
Di hadapan Bawaslu hingga di hadapan jaksa, Hendrikus Abot pasang badan dengan menyatakan uang yang dibagi-bagikan merupakan uang miliknya sendiri. Ia bersikukuh membantah jika uang tersebut berasal dari Magdalena Manul.
Magdalena Manul pun mengaku tak mengenal Hendrikus Abot. Meskipun caleg petahana itu mengaku pernah reses di rumah Hendrikus Abot, Magdalena mengaku tak pernah mengenal orang yang membagikan uang untuk memenangkan dirinya itu. (X-15)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved