Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SIDANG perdana kasus politik uang di Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur digelar Senin (24/6) siang hingga sore. Agenda sidang perdana berupa pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Charni WR Mana, Cokorda G Suryalaksana, dan Putu GNA Partha. Jaksa penuntut umum dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Manggarai I Dewa Gede Semara Putra. Sementara terdakwa Hendrikus Abot didampingi oleh pengacara Valens Dulmin.
Persidangan perdana menghadirkan delapan orang saksi. Mereka adalah saksi pelapor Hendrikus Mandela, saksi penerima uang Eduardus Adi, Gaspar Kakut, dan Bibiana Jemut.
Saksi lainnya adalah Ketua DPD PAN yang juga Bupati Manggarai Deno Kamelus, calon anggota legislatif (caleg) PAN Magdalena Manul, Sekretaris DPC PAN Satar Mese Barat Tobias Jarnadis, dan Staf Bawaslu Manggarai Chandra.
Sidang pada pagi hari menghadirkan saksi Magdalena Manul, Hendrikus Mandela, Eduardus Adi, Tobias Jarnadis, dan Chandra. Sidang lanjutan pada sore hari menghadirkan saksi Deno Kamelus, Gaspar Kakut, dan Bibiana Jemut.
Proses persidangan berjalan lancar. Namun terjadi ketegangan ketika sidang lanjutan pada sore berakhir. Saat itu para wartawan mengabadikan momen Deno Kamelus hendak meninggalkan ruang sidang.
Ketika Media Indonesia memotret menggunakan telepon seluler (ponsel), Deno langsung membentak, "Jangan muat foto saya. Saya katakan, jangan muat foto saya."
Deno beberapa kali melarang wartawan untuk meliput dirinya. "Off the record ya. Jangan foto saya. Saya punya hak," tegasnya.
Ia menambahkan, wartawan tak berhak me-record persidangan di pengadilan. "Yang me-record semua proses itu pengadilan, bukan wartawan. Hak saya untuk menyatakan tidak boleh," ujarnya ketika dikerumuni wartawan.
Baca juga: Bupati Manggarai: Wartawan Hanya Tulis yang Aneh-aneh
Terpisah, salah satu anggota majelis hakim Cokorda G Suryalaksana tampak keheranan ketika mengetahui kejadian itu. Ia mengatakan sidang tersebut terbuka untuk umum sehingga tak dilarang untuk diliput wartawan. "Sidang terbuka. Itu bebas untuk diliput," ujar Cokorda.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPC PAN Kecamatan Satar Mese Barat Hendrikus Abot dilaporkan membagi-bagikan uang untuk memenangkan caleg PAN Magdalena Manul. Hendrikus Abot dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai oleh Ketua Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi Hendrikus Mandela.
Abot diketahui memberikan uang sebanyak Rp300.000 dan stiker bergambar caleg Magdalena Manul kepada Eduardus Adi, Gaspar Kakut, dan Bibiana Jemut.
Di hadapan Bawaslu hingga di hadapan jaksa, Hendrikus Abot pasang badan dengan menyatakan uang yang dibagi-bagikan merupakan uang miliknya sendiri. Ia bersikukuh membantah jika uang tersebut berasal dari Magdalena Manul.
Magdalena Manul pun mengaku tak mengenal Hendrikus Abot. Meskipun caleg petahana itu mengaku pernah reses di rumah Hendrikus Abot, Magdalena mengaku tak pernah mengenal orang yang membagikan uang untuk memenangkan dirinya itu. (X-15)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved