Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
PIHAK keluarga Alek Robikson, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 20 Nusukan Banjarsari Solo, Jawa Tengah, menyatakan, menolak dilakukan usulan autopsi terhadap jenazah almarhum.
"Kami atas nama keluarga Alex Robikson, menolak autopsi terhadap jenazah suaminya terkait adanya usulan autopsi pada aksi mendesak usut kematian anggota KPPS pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2019," kata Sarmini, 44, istri almarhum Alex Robikson, di Kampung Praon Nusukan Solo, Sabtu (11/5).
Menurut Sarmini, pembongkaran makam untuk autopsi justru akan kembali membuka luka keluarga, yang sudah mengikhlaskan atas kepergian suaminya menjadi pahlawan demokrasi.
"Saya menolak makam suami dibongkar untuk autopsi, justru akan membuat tambah sedih keluarga almarhum," kata Sarmini, warga
Kampung Praon RT 7 RW 7, Nusukan, Banjarsari.
Sarmini mengatakan, suaminya yang dipercaya sebagai Ketua KPPS di TPS 20 Nusukan itu, mohon dibiarkan beristirahat dengan tenang.
"Kami keluarga sudah berupaya untuk melupakan kepergian almarhum. Jika usulan pembongkaran makam dilakukan justru dapat melukai perasaan keluarganya," katanya.
Baca juga: GMMMB Bali Tolak Wisata Halal dan Desak Pergantian Direksi BOP
Ia mengatakan suaminya meninggal dunia di Rumah Sakit Brayat Minulyo, Jumat (26/4), pada pukul 19.00 WIB. Selain mempunyai riwayat darah tinggi, juga informasi diagnosis dari dokter jika ada gumpalan di otaknya.
"Saya tidak percara suami saya disengaja untuk dibuat meninggal dunia. Suami saya memang tidak pernah mengeluh sakit," katanya.
Namun, suaminya saat sebagai petugas KPPS memang kurang istirahat, dan ada kemungkinan akibat faktor kelelahan sehingga jatuh sakit.
"Keluarga sudah menerima kepergian almarhum. Kami juga telah diperhatikan dengan adanya santunan untuk keluarganya, dan menunggu santunan dari KPU Propinsi," katanya.
KPU sebelumnya menyatakan anggota KPPS di wilayah Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, yang meninggal dunia bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi tiga orang.
Menurut Ketua KPU Surakarta Nurul Sutrati, pihaknya sudah mendapatkan berita duka, yakni Ketua KPPS di TPS 20 Nusukan Banjarsari Solo, Alek Robikson, 51, warga Praon RT 07/RW 07 Nusukan telah wafat di Rumah Sakit Brayat Minulyo, Jumat (26/4), pada pukul 19.00 WIB.
Menurut Nurul, Ketua KPPS di TPS 20 Nusukan tersebut jatuh sakit karena dipicu kelelahan setelah kegiatan pemungutan suara hinggga selesai penghitungan pada Pemilu 2019. (OL-1)
Heri memberikan contoh pada kasus seperti Parigi Moutong, sebagai calon bupati dengan status mantan narapidana.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 28 petugas meninggal saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.
Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu paslon. Kemudian, ditemukannya kotak suara yang tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
Sebanyak enam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
KPU resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
HONOR KPPS Pilkada Serentak 2024 akan lebih rendah dibanding petugas KPPS yang bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Februari lalu.
Untuk satu tempat pemungutan suara (TPS) nantinya akan diisi oleh 7 anggota KPPS dan perekrutan ini menjadi kewenangan panitia pemungutan suara (PPS).
KPU Tangsel mulai membuka tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Saksi mewanti-wanti KPU agar jangan sampai publik kemudian menafsirkan informasi dalam Sirekap dengan keliru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved