Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntaskan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungaan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden, Sabtu (11/5) malam.
Sesuai hasil perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pleno tersebut, paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengumpulkan 2.368.982 suara dari suara sah sebanyak 2.674.569 suara atau 88,57%.
Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengumpulkan 305.587 suara atau 11,43%.
Baca juga: NasDem NTT Kirim Tiga Wakil ke DPR RI
"Ini hasil akhir perolehan suara Pemilu Presiden di NTT. Angka ini tidak akan berubah lagi," kata anggota KPU NTT, Yosafat Koli, di Kupang, Sabtu.
Adapun suara tidak sah pemilihan presiden dan wakil presiden berjumlah 43.894 suara. Menurut dia, hasil perolehan suara Pemilu Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD kabupaten dan kota telah rampung, namun diskors untuk memberikan kesempatan kepada KPU kabupaten dan kota untuk memperbaiki data pemilih.
Skors dimulai pukul 18.30 Wita, sampai pukul 20.00 Wita belum dibuka. (OL-1)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Struktur batuan yang menjulang dan berlekuk dramatis menghadirkan panorama eksotis yang kerap dijuluki “Grand Canyon”-nya Pulau Sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved