Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Prabowo-Sandi Menang dari Jokowi-Ma'ruf di Kota Palu

Antara
09/5/2019 20:50
Prabowo-Sandi Menang dari Jokowi-Ma'ruf di Kota Palu
rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi di Kantor KPU Sulteng di Palu, Senin (6/5/2019)( ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara calon Presiden dan Wakil Presiden. Hasilnya, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang atas paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.    

"Capres-cawapres 02 mendapat 104.154 suara, sementara capres-cawapres 01 meraih 77.547 suara," kata Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, di sela rapat pleno penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gelanggang Olahraga (GOR) Siranindi Palu, Kamis (9/5).

Agussalim menjelaskan, jumlah surat suara yang digunakan pada pemilu capres dan cawapres di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu  sebanyak 183.686 surat suara.

Rinciannya, jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 217.972, jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru saat dicoblos 287 surat suara dan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 33.999 surat suara.  


Baca juga: Ratusan Warga Jateng Beri Dukungan ke KPU


"Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya yang masuk dalam DPT 151.482, jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 3.235 pemilih dan jumlah pengguna hak pilih dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) 28.969 pemilih," lanjutnya.  

Dengan demikian, jika ditotal jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 183.686 pemilih dari jumlah pemilih tetap secara keseluruhan sebanyak 248.619 pemilih.   

"Hasil rekapitulasi ini akan kita buatkan berita acaranya yang ditandatanganinoleh saksi masing-masing pasangan capres dan cawapres setelah kita masukkan ke dalam situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) KPU Pusat. Data ini tidak akan bergeser (berubah) lagi," kata Komisioner KPU Palu Divisi Data dan Teknis, Iskandar Lembah.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi penghitungan suara capres dan cawapres tersebut akan diserahkan ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk
selanjutnya dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya