Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pilwalkot Makassar

Lina Herlina
23/4/2019 19:15
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pilwalkot Makassar
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani(Lina Herlina )

DIREKTORAT Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018.

Keduanya ialah Sekretaris KPU Makassar Sabri, 51, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar, Habibi, 39. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan, kedua petinggi itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (22/4) kemarin.

Dalam keterangannya Selasa (23/4), Dicky mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi diketahui setelah pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018 KPU Kota menerima dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk penyelenggaran Pilwalkot Makassar, sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah yang ditanda tangani oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, dan Ketua KPU Makassar, Syarif Amir, saat itu.

Setelah Pilwalkot selesai, pihak Inspektorat pun melakukan pemeriksaan pada Januari 2019, dan ternyata ditemukan kekurangan kas tunai sebesar Rp5,891miliar.


Baca juga: Gubernur Lantik Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara


Pemeriksaan itu dilakukan setelah menindaklanjuti temuan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU pada November 2018 yang menemukan kas tekor sebesar Rp5,6 miliar.

"Bahkan, dalam pelaksanaannya, juga ditemukan eencana anggaran biaya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018, yang tidak direalisasikan. Termasuk pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara atau daerah," sebut Dicky.

Karenanya, kedua tersangka pun diancam Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 9 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dua tersangka itu, polisi juga telah memeriksa saksi dari KPU Kota Makassar sebanyak sembilan orang, 27 orang rekanan KPU.

"Dalam waktu dekat ini akan dilakuka pemberkasan, melakukan tahap I pelimpahan berkas, dilanjutkan dengan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti," tandas Dicky tanpa menyebut waktu pasti. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik