Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pelanggaran Pemilu akan memanggil saksi dan pelapor terkait dengan dugaan politik uang.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Rahayu Werdiningsih, kemarin. "Terkait dugaan politik uang, sudah ada laporan dari Polda yang masuk terkait temuan Rp1,7 miliar," kata perempuan yang akrab disapa Cici tersebut.
Dia mengatakan, laporan tersebut masuk pada 17 April 2019. Namun, karena saat itu hari libur, laporan resmi dihitung pada 18 April 2019. Cici melanjutkan, pihaknya telah melakukan kajian awal atas laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Sesuai Peraturan Bawaslu No 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, Bawaslu harus membahasnya di sentra gakkumdu, termasuk dengan kepolisian dan kejaksaan tinggi. "Pada intinya, disepakati bahwa terhadap dugaan pidana pemilu sudah terpenuhi syarat formal dan materiil," urainya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melanjutkan penanganan kasus tersebut dengan pemeriksaan dan klarifikasi. Hari ini, pihaknya akan memanggil dua orang saksi dan seorang pelapor. Setelah itu, pihaknya mungkin akan memanggil terlapor atau yang membawa uang.
Baca juga: Sejumlah Kasus Politik Uang Diselidiki
Sementara itu, puluhan calon legislatif bersama masyarakat, secara serentak mendatangi Kantor Bawaslu di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk melaporkan kasus dugaan politik uang paketan yang dilakukan calon legislatif DPRD Provinsi dan DPR-RI dari partai Gerindra.
Berdasarkan pantauan dari Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, aksi laporan tersebut dilakukan puluhan warga bersama calon legislatif, dari DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR-RI yang kalah suara dalam pemilu lalu.
Mereka mendatangi Kantor Bawaslu dengan membawa poster dengan berbagai tulisan. Mereka mendesak agar Bawaslu memproses kasus dugaan politik uang yang dilakukan secara masif di hampir seluruh Kabupaten dan Kota Tasikmalaya serta Garut. (AT/AD/N-3)
AWAL tahun 2026 menghadirkan sebuah kejutan penting bagi Indonesia.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved