Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

25 TPS di NTT Pemungutan Suara Ulang

Palce Amalo
19/4/2019 16:00
25 TPS di NTT Pemungutan Suara Ulang
Anggota Bawaslu NTT Yemris Fointua(ist)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemunggutan suara ulang (PSU) pemilu 2019 di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

PSU dilakukan karena berbagai persoalan seperti pemilih dari daerah lain mencoblos tanpa membawa formulir A5 atau surat pindah memilih.

Anggota Bawaslu NTT Yemris Fointua mengatakan 25 TPS yang akan coblos  ulang tersebar di 14 kabupaten dan kota. 

"Setelah dilakukan kajian dan memenuhi syarat, akan direkomendasikan untuk pemunggutan suara ulang (PSU)," kata Yemris kepada wartawan di Kupang, Jumat(19/4).

Menurutnya unsur-unsur yang memperkuat dilakukan PSU ialah jika TPS tempt pemilih mencoblos tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali pemilih membawa formulir A5.

Selain itu, satu TPS di Desa Tukiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan akan melakukan pemunggutan suara susulan karena kekurangan surat suara DPD, DPR, dan DPRD kabupaten. 

"Kekurangan mencapai 100 lebih surat suara," katanya.

 

Baca juga: KPU: Pemilu Susulan Mulai Digelar di Sejumlah Daerah

 

Selain itu di Kabupaten Alor, ada TPS yang tidak mendapatkan pasokan listrik PLN sehingga perhitungan suara terganggu. Anggota PPS kemudian menutup perhitungan suara, dan baru dilanjutkan keesokan harinya. Kondisi seperti itu terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, Manggarai Barat, dan Lembata.

Sementara itu, anggota Panitia Pemunggutan Suara (PPS) bersama saksi parpol dilaporkan mencoblos sekitar 40 surat suara di TPS V, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat pada pemilu 17 April 2019.

"Kami menerima laporan empat orang yang terlibat dalam pencoblosan surat suara sudah ditahan polisi," katanya.

Surat suara yang dicoblos tersebut adalah sisa surat suara yang tidak dicoblos pada pemilu 17 April 2019 karena banyak pemilih tidak datang ke TPS. 

"Selain kasus itu kami juga menerima laproan ada  pemilih di bawah umur mencoblos menggunakan C6 milik orang lain," ujarnya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya