Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kembali membuka pelayanan pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran KPU RI bernomor 577 tanggal 29 Maret 2019.
Komisioner KPU Medan Nana Miranti mengatakan pihaknya kembali melayani pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih (Form A5-KPU) mulai tanggal 1-10 April 2019.
"Setelah putusan MK dan surat edaran KPU RI itu, mulai Senin kemarin jika masih ada pemilih yang ingin mengurus Form A5-KPU, akan kami layani," ujar Nana, Selasa (2/4).
Namun, kata dia, batas akhir pengurusan Form A5-KPU itu akan disesuaikan juga dengan putusan MK dan surat edaran KPU RI yaitu tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019, sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Pihaknya hanya mengakomodir pemilih pindah dengan empat kondisi akibat dari keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih, yakni sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Hal ini sesuai dengan putusan MK dan surat edaran KPU RI.
"Hanya dengan empat alasan itu lah form A5-KPU dapat diterbitkan. Sehingga alasan lain di luar dari keempat kategori tersebut tidak dapat dilayani," tuturnya.
Baca juga: KPU Banyumas Siapkan Layanan Pengurusan Pindah Memilih
Ini berbeda dari ketentuan sebelumnya atau yang tercantum dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018 mengenai perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih dilakukan sebelum 17 Maret 2019.
Dalam PKPU 37 diatur bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Keadaan tertentu itu antara lain karena sedang menjalankan tugas, menjalankan rawat inap di rumah sakit/puskesmas, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalankan rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar/menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana atau bekerja di luar domisilinya.
"Kalau berdasarkan PKPU 37/2018 ada sembilan alasan pindah memilih yang dapat kita keluarkan A5 KPU-nya, tapi kalau yang sekarang hanya ada empat," ungkap Nana.
Untuk pengurusan form ini, lanjutnya, masyarakat harus membawa sejumlah dokumen administrasi pendukung berupa bukti sudah terdaftar di DPT dalam bentuk hard copy, foto copy KTP-E serta bukti bahwa pemilih adalah benar masuk dalam empat kondisi tertentu tersebut.
"Contohnya, jika ada pemilih yang urus A5-KPU karena alasan bekerja, maka kami minta lampiran surat tugas dari intansi terkait untuk mendukung pernyataan yang bersangkutan," jelas Nana.
Sebelum keluar putusan MK dan SE KPU RI, KPU Medan mencatat sebanyak 18.183 orang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dari jumlah itu, sebanyak 7.894 orang merupakan pemilih dari luar kota yang akan memilih di Medan dan sebanyak 10.289 orang lainnya adalah pemilih Medan yang akan menggunakan hak suaranya di luar kota.(OL-5)
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved