Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JELANG pencoblosan yang hanya menyisakan waktu sekitar dua minggu, caleg dari Partai Golkar untuk dapil Kecamatan Buleleng Kota Gede Ariadi malah mengundurkan diri. Surat pengunduran diri ditandatangani pada Selasa (26/3) lalu dan dikirim ke kantor DPD 2 Golkar Buleleng.
Surat tersebut berisikan tiga poin penting terkait pengunduran dirinya, mulai dari ucapan terima kasih lantaran dipercaya pengurus dan masyarakat Buleleng untuk maju menjadi caleg DPRD hingga keputusannya undur diri dari caleg maupun kepengurusan partai. Gede Ariadi mengungkapkan alasan pengunduran diri lantaran sedang mengikuti perkuliahan program doktoralnya. Ia harus mengikuti banyak kegiatan seperti seminar dan penelitian sehingga tidak bisa berkonsentrasi dalam kontestasi Pemilu kali ini.
Saat dikonfirmasi awak media, Gede Ariadi membenarkan telah mengirim surat pengunduran diri ini baik sebagai caleg maupun sebagai pengurus di DPD 2 Buleleng.
"Saya mengundurkan diri baik sebagai pengurus partai maupun sebagai caleg. Saya masih sibuk dengan studi. Terkait dengan pengunduran diri sebagai caleg ke KPU Buleleng, mekanismenya ada di partai nantinya," ujarnya.
Baca juga: KPU Ingatkan Caleg tidak Lakukan Serangan Fajar
Selama ini, Gede Ariadi menjabat sebagai Ketua Harian DPD II Partai Golkar Buleleng. Ariadi mengajukan surat pengunduran diri untuk kepengurusan partai dan sebagai Caleg di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 Dapil Kota Buleleng.
Keinginan mundur sebagai caleg dan kepengurusan di Golkar Buleleng adalah bentuk keyakinan dirinya untuk berkonsentrasi dalam studi program doktoral yang dijalani sejak tahun 2018.
"Studi ini memerlukan kehadiran saya dalam kegiatan akademis baik dalam kegiatan perkuliahan, seminar maupun penelitian yang benar-benar memang membutuhkan perhatian penuh," imbuh Ariadi.
Pria yang menempuh program doktor di Universitas Brawijaya Malang ini memastikan pengunduran dirinya murni karena hal lain.
Pengurus DPD Golkar Bali Koordinator Wilayah (Korwil) Buleleng IGK Kresna Budi mengaku belum mengetahui pengajuan pengunduran diri Ariadi selaku pengurus Golkar Buleleng dan caleg di Pileg 2019 ini. Kendati demikian, Kresna Budi menegaskan ada mekanisme yang dilakukan KPU Buleleng terkait pengunduran diri seorang caleg.
Sedangkan untuk pengunduran diri sebagai pengurus Golkar Buleleng menggunakan mekanisme partai. Kresna Budi menambahkan perihal pengajuan pengunduran diri Ariadi merupakan kewenangan pengurus DPD II Golkar Buleleng.
"Ada konsekuensi itu kalau mundur dari pencalegan, itu ranahnya di KPU. Kalau mundur sebagai pengurus baru di partai. Kalau dalam surat kan mundur sebagai pengurus partai dan caleg, jadi itu harus dibedakan dan dipahami. Saya sih tidak masalah, tapi alangkah baiknya bisa dipertimbangkan dulu," ujar Kresna Budi saat dikonfirmasi.
Sementara Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng Made Adhi Jaya pun mengaku belum mendengar pengajuan mundurnya Ariadi. Namun Adhi Jaya mengaku sangat menyayangkan keputusan Ariadi.
"Itu mundurnya Ariadi, haknya dia. Tapi saya sayangkan, karena itu dilakukan saat pileg yang akan berlangsung dalam waktu dekat," tutur Adhi.
Ketua DPD Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih menuding Gede Ariadi pesimis dengan pertarungan di dapil Kota Buleleng. Ia menyebut pertarungan di Kota Buleleng sangat berat karena berhadapan dengan petahana.
"Sepertinya dia (Ariadi) sudah pesimis untuk menang di Dapil Kota Buleleng. Supaya tidak malu maka dia mengundurkan diri saat ini," ujarnya.(OL-5)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved