Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tolak Saksi dari PAC, Ketua DPC PDIP Serdang Bedagai Digugat

Micom
19/3/2019 17:40
Tolak Saksi dari PAC, Ketua DPC PDIP Serdang Bedagai Digugat
.(ist)

KISRUH terjadi di tubuh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. 

Ini terlihat dari pernyataan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Reri Edianto.

Menurut Reri, ada 14 PAC PDIP se-Kabupaten Serdang Bedagai yang mengalami krisis kepercayaan terhadap Delpin Barus selaku Ketua DPC PDIP Serdang Bedagai. 

Mereka menilai Delpin Barus telah melanggar aturan internal partai. 

"Kami kecewa dengan Delpin Barus karena dia menolak data saksi yang kami berikan ke DPC," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (19/3).

Dituturkan Reri, Kamis (14/3) lalu, beberapa PAC menyerahkan data saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.

Alasannya, kata Reri, data saksi sudah dikirim ke Dewan Piminan Daerah (DPD) PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk pihak DPC. 

"Setelah kami konfirmasi ke Sekretaris DPC PDIP Sumut, Sunawar, memang betul pihak DPC tidak menerima lagi data saksi dari PAC. 

Padahal, juklak (petunjuk pelaksanaan) dari BSPN Pusat bahwa wewenang merekrut saksi ada di PAC," jelasnya.

Atas kejadian itu, lanjut Reri, 14 PAC se-Kabupaten Serdang Bedagai sepakat untuk memberi tenggat kepada pihak DPC PDIP Serdang Bedagai hingga Rabu (20/3) besok. 

"Jika sampai besok data saksi dari seluruh PAC se-Kabupaten Sergai tidak diterima alias ditolak, kami 14 PAC akan melakukan unjuk rasa di Kantor DPC PDIP," tegasnya.

 

Baca juga: Kapal Pengangkut Surat Suara Masih Tertahan di Pelabuhan Reo

 

Selain PAC Teluk Mengkudu, ke-13 PAC lainnya yakni PAC Perbaungan (Anwar Syam), PAC Pantai Cermin (Gihon Hutabarat), PAC Tanjung Beringin (Irwansyah), PAC Penggajahan (Kaswadi), PAC Sei Rampah (Sopyan Harahap), PAC Sei Bamban (Sugito), PAC Dolok Masihul (Martahan Gultom), PAC Sipispis (Donit), PAC Silindak (Pipo Purba), PAC Sebajadi (Hasyim Siregar), PAC Tebing Syahbandar (Rasimin), PAC Bandar Khalipah (Hotman Sirait), dan PAC Dolok Merawan (Limbas Hutagalung).

Adapun tuntutan mereka, kata Reri, pertama, DPC agar memberdayakan PAC dan Ranting PDIP dalam Pemilu 2019, dengan mengembalikan wewenang PAC dan Ranting dalam merekrut saksi pemilu, seperti yang tertera dalam Juklak BSPN Pusat. 

Kedua, DPC agar menerima data saksi yang sudah selesai dikerjakan PAC dan Ranting atas instruksi DPC Serdang Bedagai sendiri.

"Kami melakukan ini karena dengan ditolaknya data saksi dari PAC berarti ribuan kader dan simpatisan yang telah kami rekrut untuk menjadi saksi pasti akan kecewa dan mereka akan golput. Ini dikhawatirkan akan berimbas pada perolehan suara PDIP dan calon presiden yang diusungnya, yakni petahana Presiden Joko Widodo," paparnya.

"Sebagai kader partai dan pimpinan partai di tingkat kecamatan, kami merasa terpanggil untuk meluruskan kebijakan DPC PDIP Sergai yang keliru ini, yang bisa merugikan suara Jokowi dan PDIP, khususnya di Sergai. 

Diduga kebijakan yang keliru ini dipaksakan untuk kepentingan pribadi seorang caleg DPRD Sumut yang kebetulan abang kandungnya sendiri," tandas Reri.

Dihubungi terpisah, Selasa siang, Ketua DPC PDIP Kabupaten Serdang Bedagai, Delpin Barus, tidak merespons panggilan telepon yang terdengar nada sambungnya. (RO/OL-1)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya