Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tiga KPU Kabupaten di NTT Belum Terima Surat Suara

Palce Amalo
13/3/2019 11:51
Tiga KPU Kabupaten di NTT Belum Terima Surat Suara
Ketua KPU NTT Thomas Dohu(MI/Palce Amalo)

TIGA KPU kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Rabu (13/3) pagi belum menerima surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019. Ketiga KPU itu ialah Manggarai Barat, Sikka, dan Flores Timur.

"Saat ini kapal yang mengangkut surat suara untuk KPU Sikka dan Flores Timur sudah tiba di pelabuhan," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu saat berbicara pada kegiatan Sosialisasi Kerja Sama Pengembangan Pengawasan Partisipatif  Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dan Iklan Media  Massa Cetak dan Elektronik pada Pemilu 2019 yang digelar Bawaslu NTT, Rabu (13/3).

Menurutnya, kapal pengangkut surat suara dari Makassar, Sulawesi Selatan, sandar di Pelabuhan Maumere. Kapal tersebut segera membongkar surat suara untuk selanjutnya diangkut ke gudang KPU Sikka dan Flores Timur.

Adapun kapal pengangkut surat suara untuk KPU Manggarai Barat dijadwalkan tiba di pelabuhan Labuan Bajo pada 20 Maret mendatang.

"Setelah surat suara sudah tiba, langsung dilakukan sortir," ujarnya.

Baca juga: Terkendala Administrasi, KPU Cimahi belum Sortir Surat Suara

Adapun KPU kabupaten dan kota lainnya di NTT saat ini masih melakukan sortir dan pelipatan surat suara yang dijadwalkan rampung sebelum akhir Maret 2019.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri parwakilan partai politik peserta pemilu 2019 dan media massa untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan kampanye rapat umum akan dimulai 24 Maret-13 April 2019, serta pengawasan terhadap ikan kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT Logo Riwu Kaho yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut mengatakan pihaknya akan mengawasi seluruh iklan kampanye di media massa. Selain itu sebelum tayang, iklan akan diperiksa oleh KPID.

"Iklan kampanye juga tidak boleh mengandung unsur sara maupun ujaran kebencian," ujarnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya