Bawaslu Sukabumi Putuskan Pemasangan APK Icuk Sugiarto Melanggar

Benny Bastiandy
11/3/2019 17:30
Bawaslu Sukabumi Putuskan Pemasangan APK Icuk Sugiarto Melanggar
(MI/BENNY BASTIANDY))

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Icuk Sugiarto, caleg DPR RI dari Partai Hanura, Senin (11/3). 

Mantan pebulutangkis nasional itu diduga melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK). 

"Hasil putusan sidang yang kami gelar hari ini, yang bersangkutan (Icuk Sugiarto) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar APK di retribusi berbayar. Lokasi pemasangan APK berada di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi," ujar pimpinan sidang Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, kepada wartawan, seusai sidang, Senin (11/3). 

Atas putusan itu, kata Yasti, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan teguran tertulis kepada caleg Hanura tersebut. Termasuk juga yang bersangkutan memperbaiki administrasi mekanisme kampanye, khususnya pemasangan APK. 

"Bawaslu juga memerintahkan yang bersangkutam untuk tidak kembali memasang APK pada perangkat berbayar," ucapnya.  

Hasil putusan sidang juga tidak melarang Icuk Sugiarto sebagai pihak terlapor berkampanye di sisa waktu masa kampanye. Apalagi, hasil pemeriksaan, terlapor mengakui kesalahannya. 

"Pihak terlapor meminta maaf atas pelanggaran tersebut. Kami tak sampai melarang berkampanye di sisa waktu," jelasnya. 

Sidang putusan dugaan pelanggaran sendiri berlangsung sekitar 30 menit. Namun, dalam persidangan itu Icuk Sugiarto tidak hadir. Ia mewakilkan kepada timnya. 

 

Baca juga: Bawaslu Tertibkan APK di Seluruh Kecamatan di Pesisir Selatan

 

Sementara itu, tim pemenangan Icuk Sugiarto menerima putusan pelanggaran administrasi. Putusan tersebut dianggap sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Atas putusan ini kami menerimanya. Tidak ada kekecewaan atas putusan ini," ujar Sekretaris Tim Pemenangan Icuk Sugiarto, Timan Sutiman, kemarin.

Putusan itu akan menjadi bahan ke depan bagi timnya. Termasuk menaati segala aturan yang ada. 

"Tentu putusan ini menjadi bahan bagi kami. Kami menaati putusan itu," ucapnya.

Bahkan, lanjut dia, bentuk kepatuhan yang sudah dilakukan Icuk Sugiarto dilakukan dengan mencopot APK sebelum pelaksanaan sidang kedua. Selain itu, APK tersebut tidak akan dipasang lagi di area terlarang. 

"Sebagai bukti kepatuhan, sudah kami bongkar. Rencananya akan diganti dengan gambar perusahaan pak Icuk saja," ungkapnya.

Terkait ketidakhadiran Icuk Sugiarto, menurut Timan, mantan pebulutangkis nasional itu sudah menguasakan kepadanya. Selain itu, setiap agenda sidang Icuk selalu ada kegiatan di luar kota. 

"Sekarang saja lagi di Jakarta, semalam baru berangkat. Waktunya selalu bentrok dengan kegiatan di Jakarta," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya