Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Icuk Sugiarto, caleg DPR RI dari Partai Hanura, Senin (11/3).
Mantan pebulutangkis nasional itu diduga melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Hasil putusan sidang yang kami gelar hari ini, yang bersangkutan (Icuk Sugiarto) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar APK di retribusi berbayar. Lokasi pemasangan APK berada di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi," ujar pimpinan sidang Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, kepada wartawan, seusai sidang, Senin (11/3).
Atas putusan itu, kata Yasti, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan teguran tertulis kepada caleg Hanura tersebut. Termasuk juga yang bersangkutan memperbaiki administrasi mekanisme kampanye, khususnya pemasangan APK.
"Bawaslu juga memerintahkan yang bersangkutam untuk tidak kembali memasang APK pada perangkat berbayar," ucapnya.
Hasil putusan sidang juga tidak melarang Icuk Sugiarto sebagai pihak terlapor berkampanye di sisa waktu masa kampanye. Apalagi, hasil pemeriksaan, terlapor mengakui kesalahannya.
"Pihak terlapor meminta maaf atas pelanggaran tersebut. Kami tak sampai melarang berkampanye di sisa waktu," jelasnya.
Sidang putusan dugaan pelanggaran sendiri berlangsung sekitar 30 menit. Namun, dalam persidangan itu Icuk Sugiarto tidak hadir. Ia mewakilkan kepada timnya.
Baca juga: Bawaslu Tertibkan APK di Seluruh Kecamatan di Pesisir Selatan
Sementara itu, tim pemenangan Icuk Sugiarto menerima putusan pelanggaran administrasi. Putusan tersebut dianggap sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Atas putusan ini kami menerimanya. Tidak ada kekecewaan atas putusan ini," ujar Sekretaris Tim Pemenangan Icuk Sugiarto, Timan Sutiman, kemarin.
Putusan itu akan menjadi bahan ke depan bagi timnya. Termasuk menaati segala aturan yang ada.
"Tentu putusan ini menjadi bahan bagi kami. Kami menaati putusan itu," ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, bentuk kepatuhan yang sudah dilakukan Icuk Sugiarto dilakukan dengan mencopot APK sebelum pelaksanaan sidang kedua. Selain itu, APK tersebut tidak akan dipasang lagi di area terlarang.
"Sebagai bukti kepatuhan, sudah kami bongkar. Rencananya akan diganti dengan gambar perusahaan pak Icuk saja," ungkapnya.
Terkait ketidakhadiran Icuk Sugiarto, menurut Timan, mantan pebulutangkis nasional itu sudah menguasakan kepadanya. Selain itu, setiap agenda sidang Icuk selalu ada kegiatan di luar kota.
"Sekarang saja lagi di Jakarta, semalam baru berangkat. Waktunya selalu bentrok dengan kegiatan di Jakarta," pungkasnya. (OL-3)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved