Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBANYAK 18.980 lembar pada surat suara DPR RI dan 6.176 lembar surat suara DPRD provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kerusakan. Kerusakan surat suara di KPU Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diketahui diakibatkan oleh tinta yang meluber, robek, terdapat noda atau titik dalam surat suara akibat percikan tinta dan perubahan warna pada logo partai.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi angkat bicara. "Surat suara yang rusak itu nanti dimusnahkan bersama-sama dengan Bawaslu dan Polisi. Nah, kekurangan surat suara (karena penyortiran) dilaporkan ke KPU RI untuk dikirim kekurangannya," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Senin (4/3).
Baca juga: TKN: Arief Puyuono Mengigau Salahkan Jokowi
Pramono menerangkan, surat suara yang rusak tersebut memang hasil penyortiran yang dilakukan oleh semua KPU Kab/Kota. Sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara, menurutnya, surat suara yang diterima dari pabrik itu dilakukan penyortiran, pelipatan, penghitungan, dan pengepakan.
"Nah, penyortiran itu gunanya untuk menyaring dan menyisihkan surat suara yang sobek, buram warna tulisan dan warna foto, ada noda (tinta), terlipat, dan lain-lain. Dalam dunia cetak-mencetak, kerusakan seperti ini biasa, dan jumlahnya kecil dibanding total volume cetakan," jelasnya.
Kemudian, saat ditanyakan apakah kerusakan surat suara yang terjadi di KPU Luwu Utara lumrah terjadi, Pramono bahkan menyebut di semua KPU Kabupaten/kota pasti ada surat suara yang rusak. "Ya jumlahnya bervariasi surat suara yang rusak karena hasil penyortiran itu," terangnya.
Baca juga: Ketua DPR: Pemilu 2019 untuk Kejayaan Bangsa
"Nah, melalui proses sortir yang ketat ini juga sekaligus menepis kecurigaan bahwa KPU bisa menyelundupkan surat suara yang sudah tercoblos, sebagaimana hoaks 7 kontainer berisi 70 juta surat suara. Kalaupun ada, pasti akan tersortir sebelum dimasukkan dalam kotak-kotak suara," tambah Pramono.
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan semua proses penyortiran, pelipatan, penghitungan, dan pengemasan surat suara itu dilakukan di gudang KPU Kab/Kota. Kemudian, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, proses sortir dan pelipatan surat suara dijaga ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan pihak Kepolisian. (OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved