Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SEBANYAK 20 dari 22 komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) selesai merakit kotak suara. Sementara dua KPU kabupaten lainnya yakni Timor Tengah Selatan masih proses perakitan, dan KPU Timor Tengah Utara baru merakit kotak suara pada Maret 2019.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan kotak suara yang selesai rakit berjumlah 76.459 buah, namun 149 buah di antaranya rusak dan cacat sehingga tidak bisa digunakan.
Selain itu, seluruh KPU kota dan kabupaten masih kekurangan kotak suara. Dari data yang dikeluarkan KPU Kota Kupang, Selasa (26/2), KPU masih kekurangan 2.001 kotak suara. Kekurangan tersebut sudah disampaikan kepada KPU RI dan segera diganti dengan kotak yang baru.
"Dalam beberapa hari ke depan, kekurangan kotak suara dan kotak suara rusak diganti KPU," kata Thomas Dohu kepada wartawan.
Baca juga: Tujuh Kontainer Surat Suara Tiba di Kupang
Selain itu, logistik yang masih kurang ialah bilik suara dan tinta. Menurut Thomas, NTT membutuhkan 29.412 kotak suara, sedangkan kotak yang sudah tiba berjumlah 25.979 buah, sehingga masih kurang 3.607 buah.Sebanyak 174 bilik yang sudah ada tersebut dalam kondisi rusak.
"Kami sudah minta penambahan bilik ke KPU dan juga mengganti bilik yang rusak," ujarnya.
Begitu juga tinta, masih kurang 230 botol. Dari kebutuhan 29.958 buah, KPU sudah menerima 29.742 buah. Sedangkan tinta yang rusak berjumlah 16 botol. (OL-3)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved