Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

3 Emak Ditahan Berdasarkan Laporan LPBH NU

Cikwan Suwandi
26/2/2019 13:20
3 Emak Ditahan Berdasarkan Laporan LPBH NU
(Ilustrasi)

KEPALA Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang, Jawa Barat, AKB Nuredy Irwansyah Putra, menyebutkan dasar penahanan emak-emak pelaku kampanye hitam pasangan calon pilpres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin adanya laporan masyarakat. 

Salah satunya adalah laporan Lembaga Pendamping Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU).

"Ada laporan dari masyarakat, salah satunya adalah laporan dari LPBH NU," kata Nuredy saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (26/2).

Nuredy mengatakan saat ini 3 wanita terduga pelaku pencemaran kampanye hitam, telah ditahan Polres Karawang yang sebelumnya dibawa ke Polda Jawa Barat. 

"Penyidikan saat ini ditangani oleh Polres Karawang," kata dia.

 

Baca juga: Polisi Dituntut Ungkap Kampanye Hitam Emak-Emak Karawang

 

Ia menyebutkan Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peranika diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penyidik Polres Karawang, Nuredy mengakui masih melakukan pengumpulan fakta-fakta kasus ini.

"Masih proses penyidikan," katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya