Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menemukan 4.000-an surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 dalam kondisi rusak. Penemuan itu diketahui saat KPU melakukan penyortiran sekaligus pelipatan. Hingga saat ini, KPU sudah melakukan pelipatan sebanyak 258 lembar dari total 430.439 surat suara Pilpres.
"Kami sudah laporkan surat suara Pilpres yang rusak itu ke KPU Pusat, agar segera dapat dilakukan penggantian," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti di kantornya, Senin (25/2).
Kerusakan yang ditemukan pada surat suara Pilpres itu di antaranya warna kertas tidak merata atau muncul gelembung-gelembung warna. Dengan kondisi rusak seperti itu, maka surat suara menjadi tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pemilihan 17 April mendatang.
Baca juga: Mendagri Sebut Hoak Surat Suara Rusak Proses Konsolidasi Demokrasi
Pelipatan surat suara pilpres akan berlangsung sampai akhir Februari. KPU berharap penemuan surat suara rusak tidak terus berlanjut, sehingga tidak menyulitkan pihaknya dalam memenuhi tahapan Pemilu 2019 ini. Ribuan surat suara yang rusak itu akan dimusnahkan pada H-1 pemungutan suara.
Sementara itu, terkait persoalan pemilih pindah tempat, Bawaslu Kota Surakarta memberikan rekomendasi kepada KPU Kota untuk tetap mengakomodasi dengan kemudahan proses. Pemilih bisa langsung mengurus ke KPU dan dilayani dengan baik.
"Dengan begitu tidak ada alasan pemilih tidak bisa mencoblos hanya karena persoalan administrasi," tegas Ketua Bawaslu Kota Budi Wahyono.(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved