KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menemukan 4.000-an surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 dalam kondisi rusak. Penemuan itu diketahui saat KPU melakukan penyortiran sekaligus pelipatan. Hingga saat ini, KPU sudah melakukan pelipatan sebanyak 258 lembar dari total 430.439 surat suara Pilpres.
"Kami sudah laporkan surat suara Pilpres yang rusak itu ke KPU Pusat, agar segera dapat dilakukan penggantian," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti di kantornya, Senin (25/2).
Kerusakan yang ditemukan pada surat suara Pilpres itu di antaranya warna kertas tidak merata atau muncul gelembung-gelembung warna. Dengan kondisi rusak seperti itu, maka surat suara menjadi tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pemilihan 17 April mendatang.
Baca juga: Mendagri Sebut Hoak Surat Suara Rusak Proses Konsolidasi Demokrasi
Pelipatan surat suara pilpres akan berlangsung sampai akhir Februari. KPU berharap penemuan surat suara rusak tidak terus berlanjut, sehingga tidak menyulitkan pihaknya dalam memenuhi tahapan Pemilu 2019 ini. Ribuan surat suara yang rusak itu akan dimusnahkan pada H-1 pemungutan suara.
Sementara itu, terkait persoalan pemilih pindah tempat, Bawaslu Kota Surakarta memberikan rekomendasi kepada KPU Kota untuk tetap mengakomodasi dengan kemudahan proses. Pemilih bisa langsung mengurus ke KPU dan dilayani dengan baik.
"Dengan begitu tidak ada alasan pemilih tidak bisa mencoblos hanya karena persoalan administrasi," tegas Ketua Bawaslu Kota Budi Wahyono.(OL-5)