Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PEMILIK Hotel Gardena Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Frans Oan Samewa, mendekam di dalam tahanan. Ia menghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT sejak Kamis (7/2).
Saat Media Indonesia mendatangi Rutan Kelas IIB Ruteng, Jumat (22/2), Frans tidak ada di dalam rutan tersebut. Beberapa petugas yang berjaga di bagian depan rutan mengatakan, Frans sudah dijemput kembali oleh jaksa.
Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng Gatot Harisaputro yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan Frans memang ditahan di rutan tersebut. Namun, sang tersangka tak ada lagi di dalam rutan karena sudah dijemput lagi oleh jaksa.
"Bukan dikeluarkan. Kalau dikeluarkan, nanti saya yang ditahan. Itu jaksa dari Labuanbajo yang datang jemput. Mungkin untuk pemberkasan kasusnya," ujar Gatot.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Julius Sigit Kristyanto membenarkan jaksa telah menjemput tersangka. Penjemputan tersangka dimaksudkan untuk pemindahan penahanan ke sel Polres Manggarai Barat. Pemindahan itu berdasarkan penetapan hakim karena jarak Pengadilan Negeri Labuanbajo dengan rutan di Ruteng sangat jauh.
"Ada penetapan hakim (agar) tahanan dipindahkan. Bukan dikeluarkan. Dipindah ke Rutan Polres Labuanbajo (Manggarai Barat) karena jarak Rutan Ruteng dan PN Labuanbajo jauh," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya sedang menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Labuanbajo.
Frans Oan Samewa yang berstatus tahanan titipan Kejaksaan Tinggi NTT itu terjerat kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah milik Christian Natanael. Lahan dengan SHM 875 seluas 19,479 m² itu berlokasi di Pulau Seraya Kecil, Labuan Bajo.
Lahan tersebut dikontrakkan kepada seorang warga asing selama 20 tahun sejak 2015 hingga 2035 dengan nilai kontrak Rp500 juta per tahun. Namun warga asing itu mengoper kontrak kepada seorang pengusaha asal Jakarta ketika mengetahui lahan tersebut bersengketa.
Kini di atas lahan tersebut sudah berdiri sebuah resort. Resort tersebut menjadi destinasi wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat.
Baca juga: Warga Tolak Pembangunan Rest Area dan Restoran di Pulau Rinca
Kasus tersebut telah berlangsung sejak Christian melaporkan Frans ke Polres Manggarai Barat tahun 2015 lalu. Sebagai pemilik lahan, Christian menyatakan AJB No.53/JB/KK/IV l998 tertanggal 22 April l998 yang digunakan Frans untuk mengklaim lahan tersebut sebagai dokumen palsu.
Christian mengaku tak pernah menjual lahan tersebut. Tanda tangan atas nama dirinya di dalam dokumen tersebut merupakan tandatangan palsu.
"Semuanya palsu. Saya tidak pernah menjual lahan itu," ujar Christian yang menghubungi Media Indonesia, Sabtu (23/2).
Hasil uji laboratorium forensik di Polda Bali menunjukkan tanda tangan Christian yang terdapat pada AJB nomor 53/JB/KK/IV l998 tertanggal 22 April l998 berbeda dengan tanda tangan Christian. Polda melakukan gelar perkara dan menetapkan Frans sebagai tersangka pada 2017.
Ketika hendak ditahan, Frans mengajukan gugatan praperadilan. Ia pun lolos setelah memenangkan gugatan pada 21 Agustus 2018.
Christian. Pengusaha yang tinggal di Surabaya itu kembali memperkuat laporannya dengan menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno sebagai saksi ahli.
Polda NTT kembali melanjutkan proses hukum dengan memeriksa para saksi dan ahli. Frans Oan Samewa pun ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum selanjutnya berjalan lancar dan pada awal Februari 2019, Polda melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTT. Pada Kamis (7/2), Kejati NTT memerintahkan Kejari Manggarai Barat untuk menahan tersangka. (A-1)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait polemik rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
Berdiri di Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Prainatang dikenal sebagai salah satu kampung megalitik tertua di Sumba Timur.
Air Terjun Tanggedu namanya, tempat yang dijuluki "Grand Canyon-nya Indonesia" karena keindahan tebing-tebing batu dan kolam alaminya yang jernih.
Masyarakat NTT diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi angin kencang yang bersifat kering. Angin kencang ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
KECELAKAAN kapal wisata kembali terjadi di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, kapal wisata Angin Mamiri dihantam gelombang tinggi.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan sistem buka tutup aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 mendatang.
KLHK berencana melakukan penutupan secara berkala Taman Nasional Komodo dari aktivitas pariwisata pada 2025.
Wisata medis menjadi jenis liburan ini populer terutama untuk bidang estetika seperti operasi plastik dan transplantasi rambut.
Kegiatan penanaman pohon bertajuk "Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini" ini juga dilangsungkan serempak di seluruh 34 Polda, l 510 Polres dan 5.034 Polsek.
Selain penanaman mangrove, ada juga kegiatan revitalisasi fasilitas wisata, dan pembersihan sampah di kawasan pariwisata super premium tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved