Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPU RI Tetapkan Lima Komisioner KPU NTT

Palce Amalo
08/2/2019 13:50
KPU RI Tetapkan Lima Komisioner KPU NTT
()

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan lima komisioner KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019-2024.

Lima komisioner dijadwalkan dilantik di Kantor KPU RI pada Jumat (8/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Lima anggota KPU itu ialah Thomas Dohu, Yosafat Koli Fransiskus Vincent Diaz, Yefri Amazia Gala, dan Lodowyk Fredrik.

Penetapan komisioner KPU NTT terpilih itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 yang dikeluarkan 7 Februari 2019.

Adapun Lodowyk Fredrik saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Kota Kupang periode 2019-2024, dilantik sejak 3 Februari 2019. Lodowyk adalah satu dari enam calon anggota KPU NTT yang gugur saat tahapan seleksi tahun lalu.

 

Baca juga: Wabup Brebes Dipanggil Bawaslu

 

Akan tetapi, KPU RI memandang enam orang yang gugur tersebut memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam uji kelayakan dan kepatuan (fit and proper test) pada 2 Februari 2019.

Karena gugur saat seleksi calon anggota KPU NTT, anggota KPU Kota Kupang periode 2013-2018 itu kemudian mengikuti seleksi calon anggota KPU Kota Kupang periode lima tahun berikutnya. Hasilnya, ia terpilih dan dilantik bersama empat anggota KPU lainnya.

"Sebagai komisioner KPU Kota Kupang, saya tunduk kepada keputusan pimpinan (hirarki) di manapun ditempatkan akan saya terima dan jalankan," katanya kepada Media Indonesia sebelum naik pesawat menuju Jakarta.

Selain itu, komisioner Thomas Dohu dan Yosafat Koli adalah mantan anggota KPU NTT periode 2013-2018. Sedangkan Fransiskus Vincent Diaz adalah mantan anggota KPU Flores Timur, serta Yefri Amazia Gala adalah mantan anggota KPU Sumba Barat.

Sebelumnya anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan anggota KPU Kota Kupang yang terpilih menjadi anggota KPU NTT akan ditempuh mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya