Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Dugaan Pelanggaran Pemilu Slamet Maarif diselidiki Polisi

Widjajadi
01/2/2019 20:28
Dugaan Pelanggaran Pemilu Slamet Maarif diselidiki Polisi
(MI/Widjajadi)

KASUS dugaan pelanggaran kampanye Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif yang dilakukan pada saat tabliqh akbar di Bundaran Gladag, Surakarta,, Jawa Tengah  13 Januari silam, akhirnya bergulir ke polisi

Badan Pengawas Pemilu pada Jumat (1/2) melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Surakarta, setelah sebelumnya, kasus itu ditangani Bawaslu.

"Ini merupakan hasil keputusan rapat koordinasi Bawaslu dengan polisi dan kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta, setelah diyakini bukti mencukupi," tegas Komisioner Bidang Penindakan san Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusumo usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepplisian (SPK) Polresta Surakarta, Jumat (1/2) sore.

Kasus pelanggaran kampanye itu sendiri mencuat ke permukaan setelah Ketua Tim Kampanye Daerah Joko Widodo-Ma'ruf Amin Surakarta, Her Suprabu melaporkan ke Bawaslu, yang kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi, seta Slamet Ma'arif sendiri.

Poppy menegaskan, Gakkumdu memiliki bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Bukti tersebut cukup kuat untuk melanjutkan kasus itu ke ranah penyidikan.

Baca juga : Bawaslu: 1.247 Pelanggaran Pemilu Terjadi Sepanjang 2018

Dia memaparkan, indikasi pelanggaran pidana pemilu itu berada pada orasi yang dilakukan Slamet Maarif saat menjadi pembicara dalam sebuah tabligh akbar yang digelar di Solo pada 13 Januari lalu

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Komisaris Fadli menyatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran kampanye itu.

"Kami pelajari terlebih dulu," papar dia.

Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Slamet  Ma'arif sebagai terlapor pun masih berstatus saksi.

Sebagai kasus Pidana Pemilu, polisi punya waktu dua minggu untuk menuntaskan proses penyidikannya.

"Jadi kita cermati dulu. Kalau nanti tuntas ya kita limpahkan ke kejalsaan," tandas Fadli. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya