Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kalimantang Tengah (Kalteng) akhirnya hari ini, Kamis (31/1) mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho capres dan caleg yang dinilai menyalahi ketentuan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Puluhan spanduk dan baliho yang dilepas paksa itu kebanyakan berada di sejumlah jalan protokol seperti di Jalan Bundaran Besar, Jalan Bundaran Kecil serta kompleks pemukiman dan fasilitas umum.
Ketua Banwaslu Provinsi Kalteng Satriadi menjelaskan, sebelum dilakukan pencopotan paksa, sebelumnya Banwaslu sudah memanggil parpol yang bersangkutan. Mereka diminta memberitahu para caleg yang dan mencopot sendiri spanduk dan baliho itu dengan tenggang waktu 3x24 jam.
"Namun ternyata mereka tidak mengindahkan ya terpaksa kita sendiri copot," ujar Satriadi kepada wartawan di sela pencopotan baliho di sejumlah jalan protokol, Palangka Raya.
Menurutnya upaya pencopotan ini akan terus dilakukan sampai saat pencoblosan pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
"Terutama 3 hari sebelum pencoblosan semua APK harus sudah bersih," tegasnya.
Dijelaskannya Satriadi, penertiban ini dilakukan oleh pihaknya mengacu pada ketentuan KPU tentang daerah mana saja yang boleh dan yang tidak boleh dipasang APK.
Baca juga: KPU Pangkalpinang Pastikan Tidak Ada TPS di Daerah Rawan Banjir
Sementara itu, Ketua Banwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, menjelaskan dalam pencopotan APK yang dilakukan hari ini di Kota Palangka Raya, mereka menggandeng Satpol PP, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Palangka Raya.
"Kegiatan penertiban ini akan terus kita lakukan," tegas Indrawati.
Menurut Indrawati, dalam penertiban APK didalam Kota Palangka Raya, pihaknya membagi tiga rute penertiban, yakni di Kecamatan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Sebangau.
Hal ini menurut Endrawati karena masih ada caleg yang memasang di sepanjang bahu jalan protokol, pemukiman, bahkan ada yang memasang di perempatan lampu merah. Itu jelas tidak boleh karena mengganggu penggunaan jalan.
"APK yang dicopot paksa kita amankan di Kantor Banwaslu Kota," jelas Endrawati.
Adapun untuk Kecamatan yang lokasinya cukup jauh dari Palangka Raya seperti Kecamatan Bukit akan dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dibantu Babinsa dan Polsek tengkiling.
"Dari pengamatan kami, di kecamatan tersebut banyak terdapat APK yang ilegal yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan," katanya. (OL-3)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved