Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kalimantang Tengah (Kalteng) akhirnya hari ini, Kamis (31/1) mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho capres dan caleg yang dinilai menyalahi ketentuan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Puluhan spanduk dan baliho yang dilepas paksa itu kebanyakan berada di sejumlah jalan protokol seperti di Jalan Bundaran Besar, Jalan Bundaran Kecil serta kompleks pemukiman dan fasilitas umum.
Ketua Banwaslu Provinsi Kalteng Satriadi menjelaskan, sebelum dilakukan pencopotan paksa, sebelumnya Banwaslu sudah memanggil parpol yang bersangkutan. Mereka diminta memberitahu para caleg yang dan mencopot sendiri spanduk dan baliho itu dengan tenggang waktu 3x24 jam.
"Namun ternyata mereka tidak mengindahkan ya terpaksa kita sendiri copot," ujar Satriadi kepada wartawan di sela pencopotan baliho di sejumlah jalan protokol, Palangka Raya.
Menurutnya upaya pencopotan ini akan terus dilakukan sampai saat pencoblosan pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
"Terutama 3 hari sebelum pencoblosan semua APK harus sudah bersih," tegasnya.
Dijelaskannya Satriadi, penertiban ini dilakukan oleh pihaknya mengacu pada ketentuan KPU tentang daerah mana saja yang boleh dan yang tidak boleh dipasang APK.
Baca juga: KPU Pangkalpinang Pastikan Tidak Ada TPS di Daerah Rawan Banjir
Sementara itu, Ketua Banwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, menjelaskan dalam pencopotan APK yang dilakukan hari ini di Kota Palangka Raya, mereka menggandeng Satpol PP, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Palangka Raya.
"Kegiatan penertiban ini akan terus kita lakukan," tegas Indrawati.
Menurut Indrawati, dalam penertiban APK didalam Kota Palangka Raya, pihaknya membagi tiga rute penertiban, yakni di Kecamatan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Sebangau.
Hal ini menurut Endrawati karena masih ada caleg yang memasang di sepanjang bahu jalan protokol, pemukiman, bahkan ada yang memasang di perempatan lampu merah. Itu jelas tidak boleh karena mengganggu penggunaan jalan.
"APK yang dicopot paksa kita amankan di Kantor Banwaslu Kota," jelas Endrawati.
Adapun untuk Kecamatan yang lokasinya cukup jauh dari Palangka Raya seperti Kecamatan Bukit akan dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dibantu Babinsa dan Polsek tengkiling.
"Dari pengamatan kami, di kecamatan tersebut banyak terdapat APK yang ilegal yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan," katanya. (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved