Bawaslu Copot Paksa APK Ilegal di Jalan Protokol

Surya Sriyanti
31/1/2019 14:50
Bawaslu Copot Paksa APK Ilegal di Jalan Protokol
(ANTARA)

BADAN Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kalimantang Tengah (Kalteng) akhirnya hari ini, Kamis (31/1) mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho capres dan caleg yang dinilai menyalahi ketentuan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Puluhan spanduk dan baliho yang dilepas paksa itu kebanyakan berada  di sejumlah jalan protokol seperti di Jalan Bundaran Besar, Jalan Bundaran Kecil serta kompleks pemukiman dan fasilitas umum.

Ketua Banwaslu Provinsi Kalteng Satriadi menjelaskan, sebelum dilakukan pencopotan paksa, sebelumnya Banwaslu sudah memanggil parpol yang bersangkutan. Mereka diminta memberitahu para caleg yang dan mencopot sendiri spanduk dan baliho itu dengan tenggang waktu 3x24 jam.

"Namun ternyata mereka tidak mengindahkan ya terpaksa kita sendiri copot," ujar Satriadi kepada wartawan di sela pencopotan baliho di sejumlah jalan protokol, Palangka Raya.

Menurutnya upaya pencopotan ini akan terus dilakukan sampai saat pencoblosan pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

"Terutama 3 hari sebelum pencoblosan semua APK harus sudah bersih," tegasnya.

Dijelaskannya Satriadi, penertiban ini dilakukan oleh pihaknya mengacu pada ketentuan KPU tentang daerah mana saja yang boleh dan yang tidak boleh dipasang APK.

 

Baca juga: KPU Pangkalpinang Pastikan Tidak Ada TPS di Daerah Rawan Banjir

 

Sementara itu, Ketua Banwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, menjelaskan dalam pencopotan APK yang dilakukan hari ini di Kota Palangka Raya, mereka menggandeng Satpol PP, serta Dinas Perumahan dan  Pemukiman Palangka Raya.

"Kegiatan penertiban ini akan terus kita lakukan," tegas Indrawati.

Menurut Indrawati, dalam penertiban APK didalam Kota Palangka Raya, pihaknya membagi tiga rute penertiban, yakni di Kecamatan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Sebangau.

Hal ini menurut Endrawati karena masih ada caleg yang memasang di sepanjang bahu jalan protokol, pemukiman, bahkan ada yang memasang di perempatan lampu merah. Itu jelas tidak boleh karena mengganggu penggunaan jalan.

"APK yang dicopot paksa kita amankan di Kantor Banwaslu Kota," jelas Endrawati.

Adapun untuk Kecamatan yang lokasinya cukup jauh dari Palangka Raya seperti Kecamatan Bukit akan dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dibantu Babinsa dan Polsek tengkiling.

"Dari pengamatan kami, di kecamatan tersebut banyak terdapat APK yang ilegal yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan," katanya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya