Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang memastikan pada Pemilu 2019 tidak akan ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah rawan genangan air atau daerah rawan banjir.
Divisi Teknis KPU Pangkalpinang, Yusmayadi, mengatakan jumlah TPS di Pemilu 2019 di Babel sebanyak 529 TPS. Jumlah TPS pada pemilu 2-19 tersebut meningkat jika dibandingkan dengan Pilgub lalu ya bertambah.
"Ini kan Pemilu, sudah pasti dong jumlah TPSnya lebih banyak," kata Yusmayadi, Kamis (31/1).
Untuk memastikan TPS-TPS yang akan di dirikan nanti bebas dari genangan air atau banjir, lanjutnya, KPU akan melakukan pemetaan seluruh TPS.
"Memang dalam pilkada yang sudah-sudah ada TPS yang masuk daerah rawan genangan, sehingga ketika hujan lebat terpaksa harus digeser," ujarnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya Kebingungan Simpan Logistik
Dalam penentuan lokasi TPS, menurutnya, lokasinya harus mengikuti azas permudah pemilih dan memperhatikan letak geografis.
"Untuk lokasi, bisa di dalam ruang bisa di luar, memang sudah menyediakan anggaran sewa tenda kursi dan sebagainya," ungkap dia.
Ia menambahkan untuk TPS di sekolah, tetap akan ada. Hal ini dimungkinkan karena pada saat hari pemilihan anak-anak sekolah libur.
"Tetap diperbolehkan TPS di sekolah bisa 1 ruang bahkan lebih dari ruang," ucap Yusmayadi.
Namun ia menekankan, tempat ibadah tidak diperbolehkan digunakan menjadi TPS. (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved