Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang memastikan pada Pemilu 2019 tidak akan ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah rawan genangan air atau daerah rawan banjir.
Divisi Teknis KPU Pangkalpinang, Yusmayadi, mengatakan jumlah TPS di Pemilu 2019 di Babel sebanyak 529 TPS. Jumlah TPS pada pemilu 2-19 tersebut meningkat jika dibandingkan dengan Pilgub lalu ya bertambah.
"Ini kan Pemilu, sudah pasti dong jumlah TPSnya lebih banyak," kata Yusmayadi, Kamis (31/1).
Untuk memastikan TPS-TPS yang akan di dirikan nanti bebas dari genangan air atau banjir, lanjutnya, KPU akan melakukan pemetaan seluruh TPS.
"Memang dalam pilkada yang sudah-sudah ada TPS yang masuk daerah rawan genangan, sehingga ketika hujan lebat terpaksa harus digeser," ujarnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya Kebingungan Simpan Logistik
Dalam penentuan lokasi TPS, menurutnya, lokasinya harus mengikuti azas permudah pemilih dan memperhatikan letak geografis.
"Untuk lokasi, bisa di dalam ruang bisa di luar, memang sudah menyediakan anggaran sewa tenda kursi dan sebagainya," ungkap dia.
Ia menambahkan untuk TPS di sekolah, tetap akan ada. Hal ini dimungkinkan karena pada saat hari pemilihan anak-anak sekolah libur.
"Tetap diperbolehkan TPS di sekolah bisa 1 ruang bahkan lebih dari ruang," ucap Yusmayadi.
Namun ia menekankan, tempat ibadah tidak diperbolehkan digunakan menjadi TPS. (OL-3)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved