Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OTT Bupati Pakpak Bharat, Istri Pernah Tersangkut Kasus Suap PKK

Yoseph Pencawan
19/11/2018 13:25
OTT Bupati Pakpak Bharat, Istri Pernah Tersangkut Kasus Suap PKK
OTT Bupati Pakpak Bharat(MI/susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang suap yang diduga diterima Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, dari kontraktor salah satunya digunakan untuk keperluan sang istri, Made Tirta Kusuma Dewi.

Made Tirta ternyata pernah tersangkut kasus suap kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014. Ketika itu dia sudah menjalani pemeriksaan.

Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Pakpak Bharat, tetapi karena berlarut dugaan penyelewengan uang negara tersebut dilimpahkan ke Polda Sumut.

"Awal 2018 kasus itu dilimpahkan ke Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi, Senin (19/11).

Menurut Tatan, berlarutnya penanganan kasus itu di Polres Pakpak Bharat karena membutuhkan proses. Polisi memeriksa beberapa pihak pada tahap penyelidikan.

Namun oleh Ditreskrimsus  Polda Sumut, penyelidikan kasus akhirnya dihentikan setelah Made Tirta mengembalikan kerugian negara melalui pihak Inspektorat sekitar Rp143 juta.

"Minggu lalu kasus dihentikan," ujar Tatan.

 

Baca juga: Remigo dan Dua Temannya Ditahan di Tempat Berbeda

 

Remigo sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah dalam operaso tangkap tangan (OTT) diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.

Uang suap dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat itu diserahkan dalam tiga tahap, selama dua hari. Yakni senilai Rp150 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta.

Pada pemberian ketiga, tim KPK berhasil menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di kediaman Remigo di Medan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya