Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menegaskan akan menindak bus yang menggunakan klakson telolet. Hal ini menyusul peristiwa seorang bocah terlindas bus hingga tewas ketika berburu klakson telolet di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (17/3).
"Jadi memang kemarin sudah langsung saya evaluasi kejadian di Cilegon, kemudian beberapa tempat itu saya sudah keluarkan dari Pak Kakorlantas (Irjen Aan Suhanan) sudah mengeluarkan Surat Telegram (ST) ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan itu," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di DPR, Kamis (21/3).
Slamet menjelaskan ketentuan klakson telolet itu hampir sama dengan knalpot brong. Yakni sama-sama dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga : Contra Flow hingga One Way Mudik tidak hanya di Tol
Dalam regulasi itu berbunyi bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu lalu lintas. Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) UU 22/2009 tersebut.
"Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," ujar Slamet.
Namun, jenderal bintang satu ini belum tegas soal bakal merazia bus-bus yang menggunakan klakson telolet. Dia mengaku akan menyosialisasikan terlebih dahulu.
"Kita sosialisasi dulu, teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena beberapa korban sudah ada begitu ya," pungkasnya. (Z-6)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Polisi juga akan megnggelar razia dan memberikan sanksi tilang bus menggunakan klakson telolet
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
Apabila ditemukan bus yang memakai klaskon telolet, polisi bakal memberikan imbauan untuk dilakukan pencopotan hingga sanksi tilang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved