Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLRI menegaskan akan menindak bus yang menggunakan klakson telolet. Hal ini menyusul peristiwa seorang bocah terlindas bus hingga tewas ketika berburu klakson telolet di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (17/3).
"Jadi memang kemarin sudah langsung saya evaluasi kejadian di Cilegon, kemudian beberapa tempat itu saya sudah keluarkan dari Pak Kakorlantas (Irjen Aan Suhanan) sudah mengeluarkan Surat Telegram (ST) ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan itu," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di DPR, Kamis (21/3).
Slamet menjelaskan ketentuan klakson telolet itu hampir sama dengan knalpot brong. Yakni sama-sama dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga : Contra Flow hingga One Way Mudik tidak hanya di Tol
Dalam regulasi itu berbunyi bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu lalu lintas. Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) UU 22/2009 tersebut.
"Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," ujar Slamet.
Namun, jenderal bintang satu ini belum tegas soal bakal merazia bus-bus yang menggunakan klakson telolet. Dia mengaku akan menyosialisasikan terlebih dahulu.
"Kita sosialisasi dulu, teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena beberapa korban sudah ada begitu ya," pungkasnya. (Z-6)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Polisi juga akan megnggelar razia dan memberikan sanksi tilang bus menggunakan klakson telolet
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
Apabila ditemukan bus yang memakai klaskon telolet, polisi bakal memberikan imbauan untuk dilakukan pencopotan hingga sanksi tilang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved