Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
POLISI melarang bus menggunakan klakson kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau klakson telolet di jalan raya. Polisi juga akan megnggelar razia dan memberikan sanksi tilang.
"Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024 yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2).
Ade Ary juga mengingatkan bahwa penggunaan klakson yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran hukum.
Sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal penggunaan klakson.
"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
dalam surat telegram tersebut, Polri menyoroti maraknya kendaraan, khususnya bus yang menggunakan klakson tidak sesuai spektek.
Bunyi klakson yang berlebihan ini tidak hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang bus agar membunyikan klakson tersebut.
Ade Ary menyebutkan fenomena tersebut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kejadian telah memakan korban jiwa.
"Selain mengganggu konsentrasi pengendara lain, suara klakson yang terlalu keras juga berpotensi menyebabkan kemacetan," katanya.
Kemudian banyaknya orang yang berkumpul untuk merekam atau berfoto dengan kendaraan yang memiliki klakson tersebut dapat menghambat arus lalu lintas.
"Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang kendaraan untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan," katanya.
Penggunaan klakson telolet juga menjadi salah satu yang dibidik dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025. Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi tersebut tercatat ada 21 bus yang menggunakan klakson telolet. (Ant/P-4)
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
Apabila ditemukan bus yang memakai klaskon telolet, polisi bakal memberikan imbauan untuk dilakukan pencopotan hingga sanksi tilang
Ketentuan klakson telolet hampir sama dengan knalpot brong, yakni sama-sama dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved