Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Bekasi membongkar kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial TW (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga orang pelaku diringkus polisi, termasuk otak intelektual di balik aksi keji tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku utama sekaligus otak penyerangan adalah Prasetyo Budi Utomo. Prasetyo diketahui merancang seluruh aksi, menyiapkan cairan kimia, hingga membayar eksekutor untuk melukai korban.
“Motif utama pelaku adalah sakit hati dan dendam mendalam terhadap korban yang sudah terpendam sejak tahun 2018,” ujar Sumarni melalui keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Sumarni menjelaskan peristiwa penyiraman ar keras ini terjadi di Jalan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.40 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan kaki menuju musala untuk salat berjamaah.
Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor datang dari arah berlawanan dan langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh korban. Pelaku M. Sandy Nurfauzi Mahfud bertindak sebagai penyiram, sementara Syahri Romadhoni berperan sebagai joki motor.
“Cairan tersebut mengenai area muka, perut, hingga bagian belakang tubuh korban. Korban mengalami luka bakar serius di bagian kepala, dada, sampai perut dan langsung dilarikan warga ke rumah sakit,” jelas Sumarni.
Berbekal penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi pertama kali menangkap Syahri Romadhoni di kediamannya di wilayah Tambun pada Kamis (2/4/2026) dini hari.
Dari keterangan Syahri, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua pelaku lainnya, yakni Prasetyo dan Sandy, di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa tersangka Prasetyo menyimpan dendam terhadap korban selama delapan tahun. Prasetyo mengaku sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban saat dirinya masih bekerja sebagai pengemudi ojek online pada 2018 silam.
Konflik tersebut terus meruncing pada 2019 setelah korban menutup bak sampah di depan rumah pelaku. Puncaknya pada 2025, pelaku merasa dipandang sinis oleh korban saat sedang salat berjamaah, hingga akhirnya ia merencanakan penyiraman air keras tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP, yakni setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Lalu, Pasal 470 KUHP (Pemberatan Pidana) Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman maksimal, jika tindak pidana tersebut dilakukan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah, dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan (seperti zat kimia/air keras); atau terhadap ibu atau ayah.
(H-3)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo, 54, di Perumahan Bumi Sani, Kecamatan Tambun Selatan.
PRAKTISI hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan, publik harus menghormati proses hukum militer terhadap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Pemerintah kawal pemulihan aktivis Andrie Yunus korban air keras. Perawatan intensif, operasi mata, dan biaya ditanggung penuh hingga rehabilitasi.
Komnas HAM lakukan asesmen khusus terhadap 12 saksi dan aktivis pengawal kasus Andrie Yunus (KontraS) yang mendapat ancaman digital. Simak detail perlindungan dan polanya di sini.
YLBHI mengkritik pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, menilai aktor intelektual dan jaringan pelaku belum terungkap secara menyeluruh.
Operasi Ketupat Jaya 2026 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi melibatkan sebanyak 1.238 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, pemerintah daerah, serta sejumlah instansi terkait.
Pendekatan preventif melalui patroli intensif menjadi langkah strategis dalam menekan angka kejahatan jalanan.
Kasus tersebut telah dimonitor oleh Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi untuk menindaklanjuti informasi temuan potongan kertas.
Polres Metro Bekasi menangkap tiga pengoplos LPG subsidi di Cikarang Selatan. Simak peran pemilik lapak hingga sopir dalam praktik ilegal yang merugikan negara ratusan juta rupiah ini.
Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved