Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Polres Metro Bekasi Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Cikarang, Tiga Orang Ditangkap

Anton Kustedja
20/1/2026 15:32
Polres Metro Bekasi Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Cikarang, Tiga Orang Ditangkap
Ilustrasi(MI/Ton)

KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH yang berperan sebagai sopir operasional bongkar muat, serta MRT selaku kenek yang membantu aktivitas di lapangan.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Satreskrim di sebuah lokasi yang dijadikan tempat praktik ilegal di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Petugas bergerak setelah melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kemudian terbukti menjadi gudang pengoplosan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. 

Berdasarkan keterangan kepolisian, MH selaku sopir memiliki peran krusial dalam rantai distribusi, mulai dari mengangkut tabung subsidi yang akan dioplos hingga mendistribusikan hasil oplosan tersebut ke konsumen.

"Untuk mengisi satu tabung gas 12 kg, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kg. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual oleh para tersangka ke sejumlah wilayah di Jakarta," ungkap Kombes Sumarni dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Keuntungan Ratusan Juta Sejak Oktober 2025

Selain menangkap para pelaku, petugas menyita berbagai barang bukti di lokasi, termasuk ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, hingga satu unit mobil pikap yang digunakan MH untuk operasional. 

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Sumarni menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM, karena memicu kelangkaan dan membahayakan keselamatan. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa, agar segera menghubungi layanan kepolisian 110," pungkasnya. (AK/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya