Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten, Senin (1/2).
"Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (2/2), ketika ditanya soal kasus Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith, ujar Budi, ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Itu diatur dalam Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Budi juga menjelaskan bahwa penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," terang Budi menyebut waktu pemeriksaan Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang. Peristiwa itu terjadi 22 September 2025 . Adapun dugaan penganiayaan dilaporkan oleh istri korban FY, bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2) menjelaskan penetapan tersangka Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penyidik, ujar dia, telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025 terhadap tersangka Bahar bin Smith.
Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, sambungnya, polisi menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka. Ia menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan transparan.
Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," paparnya.
Pada saat kejadian, kata Awaludin, anggota Banser yang diduga merupakan korban datang untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith. Anggota itu kemudian mendekat dan bersalaman, tetapi dihadang oleh sejumlah orang hingga mendapatkan kekerasan fisik. (Ant/H-4)
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved