Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa, Begini Kronologi Kasusnya

Siti Yona Hukmana (Medcom.id) 
03/2/2026 05:35
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa, Begini Kronologi Kasusnya
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).( ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.)

BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten, Senin (1/2).

"Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (2/2), ketika ditanya soal kasus Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith, ujar Budi, ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Itu diatur dalam Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Budi juga menjelaskan bahwa penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," terang Budi menyebut waktu pemeriksaan Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang. Peristiwa itu terjadi 22 September 2025 . Adapun dugaan penganiayaan dilaporkan oleh istri korban FY, bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.

Kronologi Kasus Bahar bin Smith

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2) menjelaskan penetapan tersangka  Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. 

Penyidik, ujar dia, telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025 terhadap tersangka Bahar bin Smith.
  
Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, sambungnya, polisi menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka. Ia menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan transparan.
  
Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. 

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," paparnya.
  
Pada saat kejadian, kata Awaludin, anggota Banser yang diduga merupakan korban datang untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith. Anggota itu kemudian mendekat dan bersalaman, tetapi dihadang oleh sejumlah orang hingga mendapatkan kekerasan fisik. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya