Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan paksa sumber emisi delapan perusahaan besar di wilayah Jabodetabek. Tindakan darurat ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar baku mutu emisi dan berpotensi mencemari udara serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara dilakukan secara intensif dan tanpa kompromi.
“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus dilakukan secara intensif dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran serius. Ini adalah langkah tegas pemerintah untuk memastikan kegiatan industri tidak mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (22/1).
Dalam operasi intensif yang berlangsung pada 16–22 Januari 2026, KLH/BPLH menerjunkan 17 tim ahli untuk melakukan pengawasan di 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi, hingga Karawang. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran berupa cerobong berasap hitam pekat yang terlihat secara kasat mata serta praktik pembakaran limbah terbuka (open burning) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil patroli dan pemeriksaan lapangan, KLH/BPLH menghentikan operasional sumber emisi berupa boiler, furnace, dan spray dryer pada delapan perusahaan, yakni PT MF di Kabupaten Bekasi; PT BK di KBN Marunda, Jakarta Utara; PT MG di Kawasan Industri JIEP, Jakarta Timur; PT KP di Bekasi Fajar Estate; PT RJ di Kawasan Jatake, Tangerang; PT PM di Kawasan Jababeka II; PT DK di Cikarang Barat; serta PT TK di Kabupaten Tangerang.
Rasio menegaskan, penghentian sumber emisi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh pelaku industri agar tidak mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara.
“Tidak ada ruang bagi industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat. Kami menghentikan operasional sumber emisi di delapan perusahaan ini secara langsung. Jika tetap tidak patuh, kami tidak akan ragu mencabut izin lingkungan hingga membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegasnya.
KLH/BPLH menegaskan bahwa patroli emisi industri akan terus dilakukan terhadap usaha dan kegiatan lainnya di 48 kawasan industri serta zona industri lain di Jabodetabek, maupun di daerah lain di Indonesia. Penghentian sumber emisi di delapan perusahaan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha yang belum menjalankan pengendalian emisi secara memadai.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan. Namun, terhadap pelanggaran yang terjadi secara berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan. “Pemerintah memberikan ruang perbaikan. Namun, terhadap pelanggaran berulang, penegakan hukum akan dilakukan secara lebih tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” kata Rasio. (Ata/P-3)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan kajian lingkungan menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat enam perusahaan besar atas dugaan keterlibatan bencana banjir Sumatra
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved