Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari fungsi perlindungan masyarakat yang melekat pada Satpol PP.
Meski penilaian teknis kelayakan konstruksi bukan kewenangan pihaknya, Satpol PP tetap menindaklanjuti rekomendasi instansi teknis.
“Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan instansi teknis terkait. Namun demikian, kami tetap menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, terdapat 16 reklame yang melanggar Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Dari jumlah tersebut, 15 reklame telah ditertibkan dalam periode 12–19 Desember 2025, sementara satu titik lainnya akan ditindaklanjuti sesuai tahapan yang berlaku.
“Dari total sekitar 30 reklame yang tercantum dalam surat rekomendasi Citata, saat ini kami memprioritaskan penertiban 16 titik terlebih dahulu. Penertiban terhadap sisa reklame akan dilanjutkan pada tahun 2026, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” kata Satriadi.
Secara teknis, material reklame hasil penertiban dievakuasi dan disimpan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta.
Proses penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lurah dan camat setempat, Penyedia Jasa Perorangan (PJLP/TPSU), Citata, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), KPTSP, Bina Marga, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain reklame permanen, Satpol PP DKI Jakarta juga memperketat pengawasan terhadap pemasangan atribut dan reklame temporer.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta yang membatasi pemasangan atribut hanya pada H-4 sebelum kegiatan hingga H+2 setelah kegiatan berlangsung.
“Kami juga telah menetapkan zona-zona yang dilarang untuk pemasangan atribut. Kebijakan ini berjalan lancar dan telah disosialisasikan kepada partai politik serta organisasi kemasyarakatan melalui pembinaan oleh Kesbangpol,” pungkasnya.
Adapun reklame yang ditertibkan tersebar di Jakarta Utara, Pusat, Barat, Timur, dan Selatan, dengan ukuran bervariasi hingga 16 x 8 meter.
Seluruh titik tersebut dinilai memiliki konstruksi membahayakan atau berkarat sehingga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar. (Z-10)
Reklame: Ungkap kekuatan pemasaran efektif! Pelajari strategi jitu menarik perhatian, membangun brand, dan mendongkrak penjualan. Raih sukses!
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved