Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal (thrifting) dan melarang kegiatan bisnis tersebut.
“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap 'thrifting', kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Selatan, hari ini.
Pramono tidak mau para pedagang hanya menjadi penjual (reseller) dari hasil "thrifting" tersebut.
Bahkan, Pramono juga sudah meminta ke dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dengan pelatihan tersebut, diharapkan para UMKM dapat lebih mandiri dan tidak bergantung kepada "thrifting".
Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat, Pramono menyatakan, pihaknya siap membantu jika nantinya dilakukan operasi pembersihan terhadap "thrifting" di Jakarta.
“Karena 'thrifting' inilah yang merugikan, salah satu yang dirugikan adalah grosir di Pasar Tanah Abang, Senen dan sebagainya. Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu,” kata Pramono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan akan menggalakkan lagi pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.
Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda. Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.
Tak hanya itu, Purbaya menyebut bahwa ke depannya pelaku impor balpres pakaian bekas akan dimasukkan daftar hitam (blacklist) pemerintah.
Artinya yang bersangkutan tidak boleh lagi melakukan kegiatan impor barang dan nama-nama pemain impor pakaian bekas sudah dikantongi pemerintah.(Ant/P-1)
Ngethrift adalah cara seru belanja barang bekas berkualitas. Temukan pengertian dan keuntungan ngethrift di sini!
Warga KTP non-DKI bisa ikut Mudik Gratis DKI Jakarta 2026! Simak syarat pendaftaran, jadwal kluster tujuan, dan lokasi keberangkatan di sini. Kuota bus bertambah!
Pemprov DKI Jakarta menetapkan jam pulang sekolah selama bulan Ramadan paling lambat pukul 14.00 WIB atau pukul 2 siang. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri
Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak akan menoleransi aksi sweeping restoran selama Ramadan.
Pemprov DKI melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2026. Larangan diberlakukan lantaran kegiatan tersebut rawan menimbulkan keributan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Dharma Jaya memastikan pasokan daging sapi dan ayam aman hingga Idulfitri 2026. Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi selama Ramadan.
Pemprov DKI gelar Perayaan Imlek Jakarta 2026 sepanjang Februari–Maret di Bundaran HI, Monas, TMII hingga Kota Tua untuk dorong pariwisata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved