Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD DKI Jakarta menuai penolakan luas dari kalangan pelaku usaha kecil. Mereka menilai sejumlah pasal dalam rancangan tersebut justru menekan ekonomi rakyat kecil dan mengancam keberlangsungan warung makan, pasar tradisional, hingga usaha mikro.
Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyayangkan sikap DPRD DKI yang tetap meloloskan pasal zonasi pelarangan penjualan dan pemajangan rokok di warung.
"Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Raperda ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil,” ujar dia melalui keterangannya, Sabtu (11/10).
Mukroni mencatat, lebih dari 25 ribu warteg sudah tutup pascapandemi. Ia khawatir aturan baru ini mempercepat kebangkrutan usaha kecil yang tersisa.
"Kalau pelanggan takut datang karena aturan ini, ekonomi rakyat makin ambruk,” tambahnya.
Penolakan serupa datang dari Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman. Ia menolak pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan kawasan tanpa rokok.
“Kalau pasar juga dilarang, pendapatan pedagang pasti turun,” tegasnya.
Ia menilai pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain terlalu luas dan tidak realistis. Sementara, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penyusunan Raperda KTR minim partisipasi publik. Menurutnya, peraturan daerah seharusnya mewakili seluruh lapisan masyarakat, termasuk pedagang kecil yang terdampak langsung.
"Kalau banyak pihak yang protes, artinya prosesnya tidak partisipatif. Padahal, itu amanat konstitusi,” katanya.
Trubus mengingatkan, tanpa pelibatan publik yang memadai, aturan ini bisa digugat setelah disahkan. Ia mendorong DPRD dan Pemprov DKI membuka dialog terbuka dengan pelaku usaha sebelum menetapkan pasal final.
"Jangan sampai peraturan yang niatnya baik malah merugikan rakyat kecil,” pungkasnya. (E-4)
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta kepastian hukum dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved