Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Siber Polda Metro Jaya mengusut dugaan WFT, 22 dengan akun X bernama @bjorka dan @bjorkanesia terkait dengan kebocoran data pejabat pemerintah. Pasalnya, pelaku saat itu juga mengatasnamakan Bjorka.
"Mungkin, jawabannya saya bisa jawab mungkin, apakah Bjorka 2020 mungkin, apakah dia Opposite6890 yang dicari-cari, mungkin," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Hacker Bjorka sempat menuai sorotan atas beberapa kasus peretasan. Salah satunya, terkait dugaan kebocoran data 6 juta NPWP warga Indonesia, termasuk milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, hacker Bjorka sempat tersorot usai membocorkan data pribadi beberapa pejabat negara. Mulai dari mantan Menko Manrives Luhut Binsar Pandjaitan, mantan Menko Polhukam Mahfud Md, hingga mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Fian Yunus mengatakan pihaknya perlu mendalami apakah WFT sosok yang sama di balik sejumlah kasus tersebut atau tidak. Polisi akan menelusuri jejak digital WFT.
"Yang tadi saya sampaikan, setiap orang bisa jadi siapa saja di internet. Kita perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kita temukan, terkait dengan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan," ujar Fian
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyebut, pihaknya tidak bisa menerka-nerka terkait sosok Bjorka tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman.
"Ini dari direktorat Siber Polda Metro Jaya masih mendalami keterkaitan BJorka yang tahun 2020 sampai dengan sekarang itu apakah sama atau tidak," ucap Reonald.
WFT ditangkap di Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), setelah diduga sebagai hacker 'Bjorka'. Ia mengeklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah bank. Data nasabah bank diakui didapatkan dari dark web kemudian dijual dengan mata uang kripto senilai puluhan juta rupiah.
WFT ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (P-4)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tak lazim dengan merekrut peretas dalam negeri untuk memperkuat sistem Coretax.
"Sekarang keamanan Cortex sudah bagus sekali. Dulu saya bilang, cyber security-nya 30 dari 100, sekarang sudah 95+. Kalau nilai sudah A+ security-nya."
Nama “Bjorka” selama dua tahun terakhir identik dengan sosok misterius berkemampuan tinggi di dunia maya. Namun, penangkapan WFT, 22, oleh Polda Metro Jaya justru memperlihatkan kontras: pemuda pengangguran, tidak lulus SMK, dan belajar IT secara otodidak.
Polisi menangkap pria WFT, 22, asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) yang mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’
Polisi menangkap seorang pemuda asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, berinisial WFT, 22. Ia ditangkap karena melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai Bjorka
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved