Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria WFT, 22, asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) yang mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’ dan mengeklaim meretas 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta. Pelaku diketahui memperoleh data ilegal dari dark web untuk kemudian diperjualbelikan.
"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020," kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Fian mengatakan pelaku aktif di dark web dengan username Bjorka. Namun, sempat berganti username, menjadi SkyWave, Shint Hunter hingga Oposite6890 pada Agustus 2025. Tujuan mengubah nama untuk menyamarkan diri termasuk mengubah email hingga nomor telepon.
"Sehingga, yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," ujar Fian.
Fian melanjutkan pelaku mengaku mendapatkan data institusi luar negeri maupun dalam negeri, perusahaan kesehatan hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan. Kemudian, menjual data tersebut senilai puluhan juta rupiah dengan mata uang kripto.
"Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum," ucap Fian.
WFT yang mengaku 'Bjorka' ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa, 23 September 2025. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan akun X @bjorkanesiaa mengeklaim telah meretas 4,9 kita akun nasabah bank tersebut.
WFT telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (P-4)
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tak lazim dengan merekrut peretas dalam negeri untuk memperkuat sistem Coretax.
"Sekarang keamanan Cortex sudah bagus sekali. Dulu saya bilang, cyber security-nya 30 dari 100, sekarang sudah 95+. Kalau nilai sudah A+ security-nya."
Nama “Bjorka” selama dua tahun terakhir identik dengan sosok misterius berkemampuan tinggi di dunia maya. Namun, penangkapan WFT, 22, oleh Polda Metro Jaya justru memperlihatkan kontras: pemuda pengangguran, tidak lulus SMK, dan belajar IT secara otodidak.
Polisi mengusut dugaan WFT, 22 dengan akun X bernama @bjorka dan @bjorkanesia terkait dengan kebocoran data pejabat pemerintah
Polisi menangkap seorang pemuda asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, berinisial WFT, 22. Ia ditangkap karena melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai Bjorka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved