Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 103 barang bukti terkait kasus kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas di kamar indekosnya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Total ada 103 barang bukti atau 103 jenis barang bukti yang telah kami amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (29/7),
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut diklasifikasikan dalam tiga kelompok berdasarkan sumbernya, yakni dari kantor Arya Daru, dari tempat indekos korban, serta dari keluarga dan saksi-saksi lain yang berkaitan dengan penyelidikan.
Meski belum merinci seluruh barang bukti yang diamankan, Wira menyebut seluruh temuan itu telah dianalisis secara menyeluruh untuk membantu menentukan penyebab kematian korban.
Dalam konferensi pers, penyidik turut memamerkan sejumlah barang bukti yang telah diperiksa. Di antaranya adalah pakaian milik korban, dua unit laptop, lakban kuning, kartu akses gerbang dan kamar nomor 105, empat flashdisk, serta sejumlah perlengkapan pribadi lainnya.
Polisi juga menunjukkan sebuah kotak berisi plastik bening, gelas kaca, gulungan lakban kuning, kantong plastik kresek, peralatan mandi, sisa makanan, telepon genggam beserta kartu memori, serta buku karya Arya yang berjudul Diplomat Pertama: Sebuah Pencapaian Cita-Cita. (P-4)
Almuzzammil menegaskan perlunya klarifikasi resmi atas sejumlah hal yang masih menyisakan pertanyaan publik, seperti hasil visum, keterangan saksi, serta proses otopsi.
Menurut Istri, Arya Daru adalah pribadi yang penuh kesabaran, mampu menahan amarah, dan selalu menjaga perkataan agar tidak menyakiti orang lain.
KUASA hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Dwi Librianto, mendatangi Sekretariat Umum (Setum) Polri untuk meminta kejelasan terkait pengungkapan kasus kematian diplomat Kemenlu
Kemenlu sampaikan autopsi terhadap jenazah pegawai KBRI Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba, yang tewas pada Senin (1/9), telah dilakukan
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM mengimbau Kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.
Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan jika nantinya ditemukan bukti baru.
Penyidik juga menemukan riwayat komunikasi antara akun email milik Arya Daru dengan akun dari organisasi Samaritans, sebuah badan amal di Inggris dan Irlandia. Apa itu Samaritans?
POLISI mengungkapkan penyebab kematian diplomat Arya Daru. Dari olah TKP tidak ada akses masuk lain ke kamar indekos Arya Daru
Polisi memastikan penyebab kematian Arya Daru bukan dibunuh atau tidak ada unsur pidana.
Tidak ditemukan bercak darah darah yang ditemukan di kamar kos Arya Daru di Menteng, Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved