Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pramono belum Tahu Anak Buahnya Kenakan Padel Pajak 10%

Mohamad Farhan Zhuhri
03/7/2025 17:35
Pramono belum Tahu Anak Buahnya Kenakan Padel Pajak 10%
Olahraga Padel(MI/Usman Iskandar)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui fasilitas olahraga padel masuk dalam objek pajak barang dan jasa tertentu jasa kesenian dan hiburan.

Padahal, kebijakan itu sebelumnya mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

“Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10%,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7).

Ia menjelaskan, adapun informasi soal pajak fasilitas padel itu sudah ramai di media sosial. Namun, ia mengaku belum menyetujui keputusan apapun soal kebijakan pajak itu.

“Hebohnya sudah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya, tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu,” ujar Pramono.

Lebih lanjut, usai ditanya oleh media terkait apakah ada tenan mencabut kebijakan itu, ia belum mengetahui lebih lanjut akan hal itu. 

“Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya,” ujarnya.

Sebelumnya, padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. 

Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.

"Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10%," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal.

Ia membantah pungutan pajak 10% karena olahraga itu sedang viral saat ini. Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah. Pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak.

"Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga,” katanya.

Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenai pajak serupa. Adapun 20 jenis fasilitas itu antara lain lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates. (Far/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya