Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
WACANA pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus pengelolaan parkir di DKI Jakarta dinilai tidak menyelesaikan persoalan pengelolaan parkir di Ibu Kota.
Ha itu diungkap Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. Menurutnya, wacana tersebut dikhawatirkan akan membuka ruang bancakan politik di tubuh pemerintahan daerah.
“Kalau BUMD parkir seperti yang disampaikan juga oleh para ahli itu tidak menyelesaikan masalah. Karena ketika membentuk BUMD yang baru itu hanya menjadi bancakan partai politik. Maaf, saya harus katakan, nilai politiknya terlalu tinggi,” ujar Jupiter kepada awak media, Selasa (24/6).
Menurutnya, proses seleksi komisaris maupun direksi di BUMD rentan dititipan dan sarat keterlibatan partai politik. Sementara di banyak kota besar lain, pengelolaan parkir justru tetap dilakukan oleh Unit Pengelola Perparkiran (UPP) yang berada di bawah Dinas Perhubungan.
“BUMD pasti akan meminta penyertaan modal daerah (PMD), yang artinya membebani APBD. Dan belum tentu dividen yang mereka berikan ke kas daerah lebih besar dari PMD yang mereka terima. Ini patut dikritisi,” sambung Politikus NasDem itu.
Lebih lanjut, Jupiter menegaskan bahwa fokus utama DPRD DKI melalui Pansus Perparkiran adalah menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Selama ini, potensi parkir dinilai sangat besar, namun realisasi pendapatan masih jauh dari harapan.
“Jumlah kendaraan di Jakarta mencapai lebih dari Rp20 juta per hari. Kalau dikalikan Rp5.000 saja untuk satu jam, potensi PAD bisa sampai Rp6 miliar per hari, atau Rp1,8 triliun per tahun. Tapi kenyataannya hanya Rp300 miliar yang masuk,” paparnya.
Ia menilai persoalan utama ada pada lemahnya sistem pengawasan dan masih longgarnya regulasi dalam menindak praktik parkir liar serta kebocoran di sektor parkir off-street, khususnya di gedung-gedung dan pusat perbelanjaan.
Jupiter menegaskan bahwa yang dibutuhkan Jakarta bukan menambah entitas pengelola baru, melainkan memperkuat pengawasan, regulasi, dan sistem yang sudah ada.
“Kalau semua ini dikelola profesional oleh UPP Parkir dan pengawasan dari Dinas bisa lebih ketat, kita bisa tekan parkir liar, kita bisa tekan kebocoran, dan PAD bisa meningkat tanpa harus membuat BUMD baru yang berisiko politis tinggi,” tutupnya. (Far/P-2)
BSKDN Kemendagri menyoroti lima pilar utama yang harus diperkuat dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD)
DPRD tetap berkomitmen untuk mengawasi dan mendampingi penyelesaian persoalan ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta akuntabilitas publik.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendorong klub sepak bola Persija Jakarta bisa berjaya di kompetisi musim depan dan terus meningkatkan prestasi.
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota. D sisi lain, inovasi pun perlu kajian matang agar tidak mandek di tengah jalan.
Satpol PP Jakarta Pusat menjaring sejumlah preman berkedok jukir di kawasan Bundaran HI, Jumat (25/7) dini hari.
Aksi premanisme modus juru parkir (jukir) liar kembali marak di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka kerap beraksi pada malam hari.
Rotasi pejabat bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya reformasi birokrasi agar tidak lagi terjebak pada pola lama yang stagnan.
Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved