Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga turut mengunggah dua tampang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Adapun, dalam unggahan Instagram @resmob_pmj, polisi mengunggah detik-detik penangkapan kedua pelaku. YL ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur, sementara EK ditangkap di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
"Kurang dari 1x24 jam Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 orang pelaku percobaan pencabulan dan pengeroyokan adik dari Bahar bin Smith," berikut narasi dari unggahan Instagram @resmob_pmj, dikutip Minggu (22/6).
Kasus ini berawal dari pelaku EK yang mencoba mencabuli S yang tinggal di sebelah kontrakan pelaku. Kemudian, Z yang merupakan kakak S langsung datang ketika mendengar adiknya berteriak dan berduel dengan pelaku.
"Melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu saudari S, sedang dicabuli oleh terlapor dan mulutnya ditutupi menggunakan tangan terlapor. Mengetahui hal tersebut, ketika pelapor sudah tiba di sumber suara, sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ketika Z berduel dengan EK, kemudian datang pelaku YL yang menyerang menggunakan senjata tajam.
"Namun pelapor berusaha menepis dengan tangan kanan sehingga melukai tangan pelapor. Jadi saudara Z selaku pelapor ini mengalami luka di tangan kanannya, mengalami luka robek ya," ujarnya.
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian pun berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.
Polisi juga menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban. Saat ini, pelaku tengah diperiksa secara intensif sebagai proses hukum. (H-4)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
Kapolda Babel mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah Santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved