Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebanyak empat sekolah swasta di wilayah Jakarta Barat menjadi percontohan untuk program sekolah gratis SD dan SMP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Suku Dinas (Sudis) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut empat sekolah itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
"SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara), SMP Al Inayah (Kedoya Selatan), SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan), dan SMKS Maarif Jakarta (Grogol)," kata dia dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Kendati demikian, ia belum membeberkan kapan kegiatan percontohan itu akan dilakukan, lantaran pihaknya masih harus menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah.
"Masih menunggu proses penyelesaian regulasi sekolah gratis," kata dia.
Pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multi tafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945.(Ant/P-1)
Planetarium & Observatorium Jakarta kembali mengajak siswa SD kelas 5-6 di DKI Jakarta belajar astronomi lewat program gratis "Astronomy Goes To School".
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan 40 sekolah yang akan mengikuti program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran baru, berikut daftarnya
Program sekolah gratis bagi siswa SD hingga siswa SMA, dan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu merupakan janji kampanye Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved