Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebanyak empat sekolah swasta di wilayah Jakarta Barat menjadi percontohan untuk program sekolah gratis SD dan SMP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Suku Dinas (Sudis) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut empat sekolah itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
"SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara), SMP Al Inayah (Kedoya Selatan), SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan), dan SMKS Maarif Jakarta (Grogol)," kata dia dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Kendati demikian, ia belum membeberkan kapan kegiatan percontohan itu akan dilakukan, lantaran pihaknya masih harus menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah.
"Masih menunggu proses penyelesaian regulasi sekolah gratis," kata dia.
Pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multi tafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945.(Ant/P-1)
Planetarium & Observatorium Jakarta kembali mengajak siswa SD kelas 5-6 di DKI Jakarta belajar astronomi lewat program gratis "Astronomy Goes To School".
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan 40 sekolah yang akan mengikuti program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran baru, berikut daftarnya
Program sekolah gratis bagi siswa SD hingga siswa SMA, dan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu merupakan janji kampanye Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved