Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Jalankan Putusan MK, Empat Sekolah jadi Percontohan Program Sekolah Gratis

Media Indonesia
10/6/2025 22:49
Jalankan Putusan MK, Empat Sekolah jadi Percontohan Program Sekolah Gratis
Siswa mengikuti pelajaran(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Sebanyak empat sekolah swasta di wilayah Jakarta Barat menjadi percontohan untuk program sekolah gratis SD dan SMP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Suku Dinas (Sudis) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut empat sekolah itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.

"SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara), SMP Al Inayah (Kedoya Selatan), SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan), dan SMKS Maarif Jakarta (Grogol)," kata dia dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.

Kendati demikian, ia belum membeberkan kapan kegiatan percontohan itu akan dilakukan, lantaran pihaknya masih harus menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah.

"Masih menunggu proses penyelesaian regulasi sekolah gratis," kata dia.

Pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multi tafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945.(Ant/P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya