Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
INSIDEN keributan antara organisasi masyarakat (ormas) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan, Pamulang, yang terjadi Kamis (22/5) menimbulkan keresahan bagi pengunjung dan warga sekitar. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menyelesaikan konflik yang berulang ini.
Farabi, seorang pengunjung rumah sakit, mengungkapkan harapannya agar pihak kepolisian dapat menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dari gangguan ormas maupun pihak lain.
"Kami sebagai warga berharap kepolisian segera bertindak tegas agar tidak ada lagi insiden seperti ini. RSUD harus menjadi tempat yang aman bagi pasien dan pengunjung," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/5).
Senada dengan itu warga sekitar RSUD Tangsel, Agus, membenarkan bahwa keberadaan ormas di lingkungan rumah sakit sering kali menimbulkan keresahan.
"Mereka kerap mengatur parkir tanpa izin dan membuat pengunjung tidak nyaman. Kami berharap tindakan tegas segera dilakukan agar RSUD Tangsel benar-benar menjadi tempat yang aman," kata Agus.
Menanggapi insiden ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan 30 orang terkait keributan tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan intensif. "Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami," ujar Ade Ary.
Direktur RSUD Tangsel, Umi Kulsum, menyatakan bahwa pihak rumah sakit menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan mendukung upaya penertiban. "Kami berharap semua pihak, termasuk ormas, dapat berkontribusi dalam menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lingkungan rumah sakit," tambahnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, masyarakat berharap RSUD Tangsel dan wilayah sekitarnya dapat terbebas dari gangguan yang meresahkan, sehingga pasien dan pengunjung dapat merasa lebih nyaman dan aman. (Cah/P-3)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved